Bukittinggi, KABA12 — Pemerintah Kota Bukittinggi hantarkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat dan Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi, Senin (09/02).
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan penyelenggaraan transportasi darat harus menjamin tiga pilar utama, yakni keselamatan, keamanan dan pelayanan. Pemerintah Kota Bukittinggi telah memiliki Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat, namun perkembangan teknologi, penyederhanaan birokrasi, serta kebutuhan investasi dan peningkatan pelayanan publik menuntut adanya penyesuaian regulasi agar tetap relevan.
“Keselamatan menjadi prioritas utama untuk meminimalkan risiko kecelakaan, keamanan melindungi pengguna jasa dan aset transportasi dari tindakan kriminal, sedangkan pelayanan menekankan keterjangkauan, kenyamanan dan efisiensi waktu perjalanan. Ketiganya hanya dapat diwujudkan melalui regulasi yang kuat, pengawasan efektif, serta partisipasi aktif operator dan masyarakat,” jelasnya.
Syaiful menambahkan, selain perubahan Perda Transportasi Darat, Pemko Bukittinggi juga menginisiasi Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Regulasi ini diperlukan sebagai landasan operasional dalam pengendalian dan mitigasi risiko kebakaran melalui koordinasi lintas perangkat daerah dan partisipasi masyarakat sehingga kewenangan, tanggung jawab, serta mekanisme penanganan kebakaran di Kota Bukittinggi dapat terlaksana secara terpadu.
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, menyampaikan, perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat, Pemko Bukittinggi menilai regulasi perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan kebijakan nasional. Salah satu fokusnya adalah peningkatan akses dan keamanan pelajar melalui penyediaan angkutan sekolah yang aman dan terjangkau.
“Perubahan perda juga mencakup penyesuaian sistem perizinan berbasis risiko melalui OSS, peningkatan fasilitas terminal, serta harmonisasi dengan aturan nasional agar tercipta kepastian hukum dan kemudahan berusaha, sekaligus mewujudkan sistem transportasi darat yang tertib, aman, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Terkait pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran merupakan ancaman serius yang dapat menimbulkan kerugian jiwa, harta benda dan lingkungan. Sebagai kota perdagangan, jasa, pariwisata serta kawasan permukiman padat, Bukittinggi memiliki tingkat kerentanan kebakaran yang cukup tinggi sehingga perlindungan masyarakat menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Perlindungan masyarakat dari bahaya kebakaran merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar warga atas rasa aman dan keselamatan hidup. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pencegahan serta penanggulangan kebakaran sesuai karakteristik daerah,” ujarnya.
Wawako menambahkan, Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran disusun sebagai landasan hukum yang komprehensif, meliputi pencegahan pada bangunan dan lahan, pemadaman, penyelamatan, investigasi kejadian, hingga penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP) serta pemberdayaan relawan pemadam kebakaran (Redkar).
“Ranperda ini bertujuan memprioritaskan penyelamatan jiwa, meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat, serta memperkuat koordinasi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat agar penanggulangan kebakaran lebih efektif dan terarah,” jelasnya.
(Ophik)