Pemko Bukittinggi Hantarkan Dua Ranperda

Bukittinggi, KABA12.com — Dua rancangan peraturan daerah, kembali dihantarkan pemerintah kota Bukittinggi. Hantaran itu, disampaikan dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD Bukittinggi, Selasa (04/02).

Dua ranperda yang dihantarkan itu, perubahan atas perda nomor 9 tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah dan ranperda perusahaan umum daerah air minum Tirta Jam Gadang.

Wakil Wali Kota Bukittinggi, Irwandi, menjelaskan, retribusi daerah merupakan salah satu sumber daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah dengan prinsip demokrasi, keadilan, akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.

“Karena ada perubahan rincian objek retribusi pemakaian kekayaan daerah, maka sesuai aturannya, tentu dihantarkan perubahan ranperda retribusi pemakaian kekayaan daerah,” jelas Irwandi.

Terkait ranperda perusahaan umum daerah air minum Tirta Jam Gadang, Wawako menjelaskan, perubahan ranperda diajukan karena adanya perubahan nama dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum.

“Hal ini sesuai dengan Undang Undang nomor 23 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017. Sehingga dengan adanya perubahan itu, dibutuhkan ranperda perubahan yang telah kita ajukan hari ini,” ungkap Wawako.

Sementara itu, Ketua DPRD Bukittinggi, Herman Sofyan, menyampaikan apresiasi terhadap pemerintah kota yang melakukan langkah cepat untuk menghantarkan dua ranperda perubahan ini. Perubahan yang terjadi dikarenakan adanya perubahan regulasi yang tentunya akan berpengaruh pada aturan yang ada.

“Kami di dewan akan segera bahas ini, mulai dari setiap fraksi yang akan menyampaikan pemandangan umum dan selanjutnya jawaban dari Walikota atas pemandangan umum itu. Selanjutnya, kita akan rapat bersama untuk tahapan pembahasan lanjutan dari dua ranperda ini,” jelas Herman Sofyan.

(Ophik)

0Shares