Kaba Pemko Bukittinggi

Pemko Bebaskan Iuran Komite, Wako Erman : Jangan Sampai Hak-Hak Pelajar Terganggu

Bukittinggi, KABA12.com — Sejak awal tahun 2022, Pemerintah Kota Bukittinggi telah menganggarkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk membayar iuran komite untuk pelajar Bukittinggi di seluruh SMA se derajat di Kota Bukittinggi. Untuk itu diimbau kepada seluruh sekolah se tingkat SMA untuk tidak lagi memungut iuran apapun kepada pelajar.

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menegaskan, Pemerintah Kota Bukittinggi mengingatkan mengingatkan kepada seluruh pihak sekolah setingkat SMA yang ada di Kota Bukittinggi, untuk tidak lagi memungut iuran dalam bentuk apapun kepada siswa. Wako juga meminta kepada pengurus komite untuk tidak lagi membebankan biaya pembangunan sekolah kepada keluarga pelajar.

“Kami dari Pemko Bukittinggi sudah memberikan bantuan pengganti iuran komite kepada sekolah, melalui BKK provinsi dan juga sudah didistribusikan ke sekolah-sekolah secara bertahap. Kami meminta kepada pengurus komite tidak membebankan iuran iuran lain dalam rangka membangun sekolah. Karena tidak ada program-program pembangunan yang dibebankan kepada masyarakat atau ke siswa, karena program pembangunan itu selayaknya menjadi bagian dan tanggung jawab pemerintah daerah,” tegas Erman Safar, Sabtu (22/10).

Wako juga mengingatkan kepada masyarakat, untuk tidak lagi membayar iuran apapun tanpa sepengetahuan pemerintah. Pihak sekolah juga wajib memberikan hak-hak siswa, tanpa mengaitkan dengan komitmen untuk membayar apapun.

“Hak hak yang kami maksud, menerima rapor, mengikuti ujian, naik kelas dan segala bentuk hak hak lainnya, tanpa mengaitkan dengan komitmen iuran yang dibuat oleh pengurus komite. Itu tidak boleh ! Siswa jangan mau bayar, orang tua siswa jangan mau bayar,” ujarnya.

Wako mengimbau kepada seluruh masyarakat Bukittinggi, agar melapor kepada pihak kecamatan setempat, jika ada pungutan pungutan lain, yang belum ada kesepakatan dengan pemerintah kota. “Komite juga kami harap berkoordinasi dulu dengan pemerintah, karena ini terkait dengan beban yang dilekatkan kepada masyarakat kami dalam memenuhi kebutuhan pendidikan,” ujar Wako.

Berikut nomor pengaduan yang bisa dihubungi. Untuk Kecamatan MKS dapat menghubungi Whatsapp center 0821 7376 3007. Kecamatan Guguak Panjang dapat hubungi nomor 0813 6331 4610. Sedangkan untuk Kecamatan ABTB dapat menghubungi nomor 0852 6351 0291.

(Harmen/*)

To Top