Tanahdatar, KABA12.com — Pemerintah Kabupaten Tanahdatar melalui BAZNAS setempat telah mengeluarkan Surat Edaran tentang pedoman dan nominal pembayaran zakat fitrah pada Ramadhan 1439 Hijriyah.
Ketua BAZNAS Kabupaten Tanahdatar Drs. H. Emrizal Dt. Hyang Basa mengatakan pembayaran zakat fitrah mengacu pada komoditas beras yang dikonsums masyarakat dengan jumlah zakat per jiwa sebanyak 2,5 kilogram
“Kewajiban membayar zakat fitrah bagi setiap muslim sebanyak 3 1/3 liter atau 2,5 kilogram beras. Sementara bagi masyarakat yang ingin membayar zakat fitrah dalam bentuk uang maka nominalnya disesuaikan dengan harga beras yang kita konsumsi di rumah,” terangnya.
Dijelaskan, ada tiga klasifikasi nominal zakat fitrah yang mengacu pada tiga kualitas beras yang biasa dikonsumsi masyarakat kabupaten Tanahdatar.
Untuk masyarakat yang mengkonsumsi beras kualitas I seharga Rp 13.000/kilogram, maka bisa membayar zakat fitrah dengan uang pengganti sebesar Rp 32.500.
Bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan kualitas II seharga Rp 12.000/kilogram, maka jumlah yang dibayarkan Rp 30.000.
Sementara bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan kualitas III seharga Rp 11.000/kilogram, maka jumlah yang akan dibayarkan sebanyak Rp 27.500.
H. Emrizal Dt. Hyang Basa mengimbau masyarakat agar sebaiknya menyerahkan zakat atau bentuk sedekah lainnya lewat badan amil zakat yang ada di masjid atau mushalla yang ada dilingkungan warga setempat, atau bisa langsung lewat gerai BAZNAS Tanahdatar yang buka di lapngan, pusat keramaian seperti parkiran lapangan Cinduamato Batusangkar.
(Jaswit)
