Kaba Terkini

Pemkab.Agam Gelar Sosialisasi Perpres MRPN, SPIP Terintegrasi Ditandatangani

Lubukbasung,kaba12 — Pemkab.Agam gelar sosialiasi Perpres 39 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) yang dirangkai dengan penandatangan komitmen bersama kepala OPD penerapan sitim pengendalian inten pemerintah ( SPIP) Terintegrasi di aula utama kantor bupati Agam, Padang Baru, Lubukbasung, Rabu (30/8).

Menurut Welfizar, Inspektur Kabupaten Agam, manajemen risiko sudah menjadi tuntutan dalam mencapai tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel yang dikembangkan sebagai bagian dari SPIP, yaitu unsur penilaian risiko.

Dalam sosialisasi dan penandatangan komitmen bersama SPIP terintegritas oleh seluruh kepala OPD, Direktur RSUD, kepala bagian dan camat se-Kabupaten Agam itu, Welfizar menyebutkan, keberhasilan SPIP terintegrasi membutuhkan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas perencanaan, dengan menerapkan manajemen risiko.

“Inspektorat daerah terus berbenah dalam penguatan kapabilitas APIP, dimana tahun 2022 kapabilitas APIP Agam setelah dievaluasi BPKP Sumbar mendapat level tiga,” sebutnya.

Dijelaskan Welfizar, tujuan sosialisasi yang digelar, diharapkan seluruh kepala OPD, direktur RSUD, kepala bagian dan camat, memahami arti penting manajemen resiko dalam pengelolaan program di unit masing-masing, termasuk dalam perencanaan, karena perencanaan akan masuk dalam unsur pengawasan baik internal maupun eksternal.

Perlu Komitmen Bersama,
Sementara Sekab.Agam Drs.H.Edi Busti, MSi saat membuka sosialisasi, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP menjelaskan, SPIP merupakan proses yang integral, baik pada tindakan maupun kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai.

Disebutkan, hal ini untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efesien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

“ SPIP berfungsi sebagai pedoman dalam penyelenggaraan dan tolak ukur efektivitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern yang mencakup proses tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian,” jelasnya.

Ditambahkan, dalam RPJM Kabupaten Agam tahun 2021-2026, target pencapaian Target Indeks Penerapan Manajemen Risiko Indeks Tahun 2026 adalah 3,00 dan Target Tingkat Maturitas SPIP Tahun 2026 adalah 3,10. Sebelum tahun 2023,Tingkat Maturitas SPIP Kabupaten Agam baru mencapai level 2.

Berdasarkan penilaian terakhir tahun 2021 dari BPKP melalui penilaian baseline SPIP terintegrasi, nilai SPIP Pemkab.Agam baru mencapai 2,639 dan Manajemen Risiko Indeks mendapat nilai 2,026. Berdasarkan hal itu penyelenggaraan SPIP secara periodik harus terus dievaluasi dan mengikuti ketentuan terbaru dari BPKP selaku pembina penyelenggaraan SPIP.

H.Edi Busti mengungkapkan, berdasarkan evaluasi mandiri pelaksanaan SPIP terdapat beberapa permasalahan terkait pencapaian target nilai penyelenggaraan SPIP, ditingkat OPD dianggap bukan tugas utama dan tidak menganggap penting, kemudian penyelenggaraan SPIP terintegrasi dan manajemen resiko merupakan hal baru dan belum dipahami semua OPD serta personil tidak optimal karena tidak paham.

“Untuk menangani hal itu perlu dibangun komitmen semua OPD terkait penyelenggaraan SPIP dan Manajemen Risiko serta penyiapan SDM terkait penyelenggaraan SPIP dan Manajemen Risiko,” ujarnya.

Pihaknya mengajak seluruh ASN dan kepala OPD di Kabupaten Agam untuk berkomitmen dan berupaya nyata menerapkan SPIP secara konsisten dan berkesinambungan, “efektivitas SPIP sangat ditentukan saat ini, menjadi budaya pengendalian internal organisasi pemerintahan untuk menciptakan good governance dan clean government,” tegasnya.

-HARMEN-

To Top