Lubukbasung, KABA12.com — Pemerintah memutuskan menambah libur lebaran 2018, dari semula total 8 hari menjadi 11 hari. Keputusan ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yang difasilitasi Kementeri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Agam melalui BKPSDM setempat menyebut akan memberikan sanksi disiplin bagi ASN yang bolos kerja karena memperpanjang masa libur lebarannya.
“Sanksi disiplin bagi PNS yang bolos kerja setelah libur lebaran nanti,” sebut Kepala BKPSDM Agam Fauzr pada KABA12.com.
Sanksi Pelanggaran Disiplin PNS terkait ketentuan tidak masuk kerja, telah datur dalam pasal 8 PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.
a. Disiplin Ringan (5-15 hari)
01-05 hari : Teguran lisan
06-10 hari : Teguran tertulis
11-15 hari : Pernyataan tidak puas secara tertulis
b. Disiplin Sedang (16-30 hari)
06-20 hari : Penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
21-25 hari : Penundaan kenaikan pangkat
26-30 hari : Penurunan pangkat selama satu tahun
c. Disiplin Berat (31-45 hari)
31-35 hari : Penurunan pangkat selama tiga tahun
36-40 hari : Penurunan jabatan
41-45 hari : Pembebasan jabatan
≥ 46 hari : Pemberhentian dengan atau tidak dengan hormat
Sebelumnya, Sekda Kabupaten Agam Martias Wanto juga telah menegaskan, agar apartur sipil negara tidak memperpanjang masa libur lebaran.
“Libur kali ini cukup lama. Untuk itu, silahkan atur dan rencanakan waktu libur tersebut sebaik mungkin. Jangan sampai waktu liburnya ditambah, dan akibatnya akan bolos kerja,” ujarnya Sekda.
Awalnya, tanggal cuti bersama lebaran berlangsung tanggal 13, 14, 18, 19 Juni sementara 15, 16 adalah libur nasional. Berdasarkan SKB tiga menteri perubahannya ditambah menjadi 11, 12, dan 20 Juni. Sedangkan tanggal 10 Juni adalah hari Minggu yang merupakan hari libur biasa. Tanggal 17 Juni juga hari Minggu. Bila ditotal, libur Lebaran tahun ini dari 10-20 Juni atau 11 hari dengan rincian, 7 hari cuti bersama, 2 hari libur nasional dan 2 hari libur hari Minggu.
(Jaswit)
