Lubukbasung, KABA12.com — Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat melalui Kabid Rehabilitasi Suryadi Boy mengatakan, hasil tes urin terhadap 25 pegawai dan tenaga honorer di Pengadilan Negeri Lubukbasung Kelas II kabupaten Agam dinyatakan negatif narkoba.
“Kita beri apresiasi Pemkab Agam dan Pengadilan Negeri Lubukbasung yang berkomitmen untuk tidak ada peredaran narkoba di instansi ini. Terimakasih sudah mengajak BNNP Sumbar untuk bekerjasama, kami berharap Agam bebas narkoba. Alhamdulillah hasilnya negarif semua,” ungkap Suryadi Boy.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Lubukbasung, Indrawan mengatakan, pihaknya berkomitmen akan menindak tegas setiap pegawai yang terbukti mengonsumsi barang haram narkoba.
“Tes urin tersebut dilakukan atas permintaan Kesbangpol Agam dan kami sebelumnya telah komit, apapun hasilnya, jika ada yang positif akan diproses sesuai aturan , Alhamdulillah hasil semuanya negatif,” ujarnya.
Indrawan menyebutkan, selama tahun 2017 berjalan, hampir seluruh proses hukum yang ditangani Pengadilan Negeri Lubukbasung Kelas II, 70 persen diantaranya tersangkut kasus narkoba.
Untuk itu ia meminta, agar Pemkab Agam beserta Forkopimda dan masyarakat bersama-sama komit memberantas narkoba.
“Seluruh komponen harus bersama-sama menunjukkan Agam itu bersih dari narkoba,” harapnya.
(Jaswit)
