Bukittinggi, KABA12.com — Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus berupaya untuk menertibkan manajemen lalu lintas.
Salah satunya dilakukan dengan mengeluarkan himbauan tidak memarkirkan kendaraan di badan Jalan Minangkabau.
Kepala Dishub Bukittinggi, Joni Feri, menjelaskan, ketentuan itu dikeluarkan melalui surat himbauan Nomor 551/312/Dishub -Lalin/2022 tanggal 1 Juli 2022.
Hal ini dilakukan untuk menciptakan kelancaran arus lalulintas di sepanjang jalan Minangkabau yang beberapa bulan terakhir cukup semrawut.
“Untuk itu kami himbau kepada pemilik toko dan juga pengunjung untuk tidak memarkirkan kendaraan di badan jalan,” ujar Joni Feri.
Kadishub menambahkan, pemerintah kota telah menyediakan sarana parkir, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. Diantaranya, eks bioskop Gloria dan di bawah mushalla pedestrian Jam Gadang untuk roda dua serta basement Pasa Ateh untuk roda empat.
“Kami berharap, himbauan ini dapat diindahkan. Jika ada pelanggaran, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
(Harmen/*)