Lubukbasung, kaba12 — Proses pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Agam yang ditinggalkan Irwan Fikri hingga kini masih belum jelas. Hingga ini, respon pemerintah pusat melalui Kemendagri terkait surat rekomendasi yang dikirimkan DPRD Agam tentang pemberhentian dan pengisian kursi wabup itu masih belum diturunkan.
DPRD Agam disebutkan, akan menjadualkan pembahasan terkait dengan pengisian jabatan Wabup Agam tersebut dalam rapat Badan Musyarawah (BAMUS) yang akan digelar akhir bulan Juni ini, untuk diagendakan dalam pertemuan di bulan Juli.
Hal itu disebutkan M.Ater Dt.Manambun, aggota BAMUS DPRD Agam menjawab kaba12, terkait dengan masih belum jelasnya proses penggantian dan pengisian jabatan wabup Agam pasca pengunduran Irwan Fikri bulan Mei lalu.
Dijelaskan, sesuai mekanisme yang ada, DPRD Agam sudah menyepakati dan menerima pengunduran diri wabup Agam tersebut, dan sudah menyampaikan rekomendasi pada Mendagri melalui Gubernur Sumbar.
Untuk proses administrasi setelah rekomendasi disampaikan, DPRD Agam masih menunggu tanggapan resmi dari Kemendagri terkait dengan langkah dan tahapan yang harus dilakukan terkait dengan jabatan Wabup Agam tersebut.
Walau demikian, ulas M.Ater Dt.Manambun yang ditemui di Lubukbasung , Sabtu, (24/6), pihaknya akan membahas hal itu dalam rapat BAMUS yang akaan digelar akhir Juni ini,untuk diagendakan dalam pertemuan di bulan Juli, “ kita akan bahas hal itu,kalau forum BAMUS setuju tentu akan dibahas di forum resmi DPRD Agam, “ jelasnya.
Masalah pengunduran diri Wabup.Agam dan kekosongan jabatan yang sudah berlangsung hampir 2 bulan tersebut, menimbulkan spekulasi banyak pihak, terkait dengan kemungkinan akan diisinya jabatan wabup itu atau dibiarkan kosong sampai masa jabatan Bupati Andriwarman habis sampai Oktober tahun 2024 mendatang, pasca pilkada serentak 2024.
-HARMEN-
