Pasca Vonis Bebas, BS Minta Anaknya Diselamatkan, BS: Masa Depan Anak Saya Terancam

Lubukbasung,kaba12 — Pasca vonis bebas yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubukbasung dengan nomor putusan 36/Pid.Sus/2023/PN LBS yang menetapkan BS (38) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dituduhkan padanya yakni pasal 82 ayat 2 jo pasal 76E UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Vonis bebas majelis hakim PN Lubukbasung Wahyu Agung Muliawan,SH, ( hakim ketua), Yoshito Siburian,SH dan kamil,SH ( keduanya hakim anggota ) dengan panitera pengganti Syafria Nova,SH yang dibacakan tanggal 25 Juli 2023 lalu itu, mengundang reaksi dan pihak jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Hingga kini, kasus yang menyentakkan publik dengan beragam opini yang berkembang, termasuk yang sengaja dikembangkan pihak-pihak tertentu, membuat kondisi BS yang sejak awal mengaku dizalimi dengan difitnah dengan tuduhan yang sangat kejam tersebut, mulai bereaksi walau masih menahan diri.

Menjawab kaba12, BS terlihat sangat hati-hati menjelaskan detail persoalan, termasuk kekuatirannya akan dampak yang dialami sang anak menyusul aksi RH, sang mantan istri yang terus melakukan berbagai upaya penyebaran fitnah terhadap BS yang sangat berdampak buruk bagi masa depan anak, hal tersebut semata-mata demi mencapai keinginan Mantan Istrinya yang sakit hati sejak BS menikah kembali dan anak-anak semakin dekat dengannya dan istri barunya.

“ Tuhan maha tahu, saya tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan itu, itu tuduhan sangat kejam.
Bahkan majelis hakim yang telah melihat seluruh Fakta yang terungkap selama berjalannya pemeriksaan persidangan telah tertuang dalam putusannya terbukti secara hukum saya tidak bersalah,” ungkap BS dengan mata berkaca-kaca.

Bahkan, hingga kini, upaya pihak-pihak tertentu yang ingin menjerumuskannya ke penjara yang tuduhan yang menurutnya sangat luar biasa kejamnya yakni BS bersama istri barunya bersama-sama mencabuli anak kandungnya sendiri, memperkosa dan mengancam akan membunuh anaknya sejak masih kecil. Yang makin memprihatinkan, upaya “menghabisinya” itu dilakukan tanpa memikirkan nasib anak-anak.

BS bersama pengacara Guntur Abdurrahman,SH.MH hingga saat ini masih menahan diri untuk tidak bereaksi terhadap upaya penyerabaran fitnah yang dilakukan pihak-pihak tertentu terutama RH, mantan istrinya, bahkan di media sosial menyatakan hal-hal yang tidak pantas,menyeret nama-nama pihak lain termasuk pejabat Pemkab.Agam.

“ Yang lebih memilukan, dalam setiap upaya membentuk opini yang dilakukan RH, anak saya selalu dibawa, disuruh berbicara bahkan terekam jelas suara dan gambarnya di media sosial. Saya sangat kuatir dengan dampak yang akan dialami anak saya itu kelak, saat dia paham apa sesungguhnya yang terjadi, apalagi saat ini , anak saya kerap tidak bersekolah, karena sang ibu kerap membawa kesana-kemari untuk merekayasa dan tuduhan kejam yang ditujukan pada saya, semua tuduhan tersebut tidak terbukti karena memang rekayasa dan fitnah, sesuai vonis majelis hakim, “ungkap BS.

BS yang bersama pengacaranya saat ini tidak ingin mempersoalkan upaya yang dilakukan RH bersama pihak-pihak tertentu yang masih terus membentuk opini publik yang menurut BS sangat menyesatkan dan tidak benar sama sekali, mengingat saat ini kasus yang dijalaninya masih berproses di Mahkamah Agung.

“ Tolong Selamatkan Anak Saya”
Yang menjadi buah pikiran BS bersama keluarganya justru kondisi sang anak, yang secara psikologis diyakini sangat tertekan, bahkan dengan aksi-aksi pembentukan opini yang dilakukan RH bersama pihak-pihak tertentu yang mendukungnya, dikuatirkan akan sangat berdampak pada sang anak.

BS menyakini, dalam menjalankan aksinya membentuk opini, menyalahkan banyak pihak dan melempar tuduhan tidak berdasar, RH selalu membawa sang anak, dengan meninggalkan waktu belajar yang harus dijalani di sekolah, “ tak terbayang bagaimana kondisi anak saya dengan segala upaya RH bersama pihak-pihak tertentu yang ingin agar saya dipenjara, membawa anak saya kesana-kemari dengan segala resiko yang dihadapi anak saya itu, “ungkap BS dengan nada pelan.

BS meyakinkan, suatu saat pihaknya akan memperlihatkan perlawanan atas tuduhan keji yang dialamatkan padanya,termasuk dampak yang dialami sang anak selama proses perjalanan kasus hingga kini. “ Kami sangat menghormati proses hukum, Allah Maha Tahu, hakim sebagai Tuhan di dunia ini, akan dengan sangat jelas melihat kasus dan masalah yang sesungguhnya, “ungkap BS.

BS berharap justru ditengah upaya yang terus dilakukan RH bersama pihak-pihak tertentu yang ingin terus menzaliminya, aparat terkait di pemerintahan termasuk aparat penegak hukum untuk menyelamatkan anaknya dari upaya pemutarbalikan fakta yang akan sangat berdampak buruk terhadap masa depan sang anak.

Disebutkan, sebelumnya pihaknya bersama pengacara sudah mengajukan surat resmi pada pengadilan dan pemerintah, agar anaknya diselamatkan termasuk diberi perlindungan secara psikologis melalui lembaga perlindungan anak, namun hingga kini masih belum terlihat.

“ Kami mohon bantuannya, tolong selamatkan anak saya, masa depannya jangan sampaj hancur, hanya karena tindakan rekayasa yang entah dengan latar belakang apa, sehingga saya dikorbankan dengan tuduhan yang sangat kejam, “ ungkap BS.

Kasus BS sendiri hingga kini masih dalam proses persidangan ditingkat kasasi, karena pasca putusan bebas majelis hakim PN Lubukbasung, jaksa penuntut umum langsung mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Sementara BS langsung bebas dan keluar nagari penjara yang saat ini menunggu putusan inkrakh atas tuduhan keji yang ditimpakan padanya itu.

-HARMEN-

0Shares