Hukum dan Kriminal

Parkir Ilegal 9 Motor Diamankan

Bukittinggi, KABA12.com — Satuan Polisi Pamong Praja kota Bukittinggi, kembali tertibkan kendaraan roda dua di parkiran ilegal, Pasar Bawah, Senin (06/02) sore.

razia sk4 2Penertiban sempat ricuh, lantaran beberapa orang yang mengaku petugas parkir di kawasan dilarang parkir (ilegal) itu tidak terima tindakan yang dilakukan personil Satpol-PP. Walau sempat tegang, petugas tetap mengamanlan 9 unit sepeda motor yang parkir dilokasi terlarang tersebut.

Menurut Plt. Kasatpol-PP kota Bukittinggi Syafnir waktu dikonfirmasi kaba12.com membenarkan penertiban kendaraan roda dua tersebut, karena melanggar Perda nomor 3 tahun 2015 tentang parkir ilegal. “Sembilan kendaraan roda dua ditertibkan di kawasan parkiran bendi di Pasar Bawah, lokasi parkir tersebut khusus untuk bendi, bukan sepeda motor, karena melanggar perda, kendaraan tersebut kita tertibkan dan dibawa ke kantor Satpol-PP,” tegasnya. Syafnir menambahkan, sesuai dengan perda, jika pemilik kendaraan ingin mengambil kendaraannya, akan dikenakan biaya penegakan perda berupa denda Rp 250.000,-.

Plt.Kasatpol-PP mengimbau, seluruh warga dan pengunjung kota, agar memarkirkan kendaraan di parkir resmi yang sudah disediakan pemerintah. “Jika tidak diindahkan, petugas akan menertibkan kendaraan tersebut dan diproses sesuai dengan perda yang berlaku,” tambahnya dengan nada tegas.

(Jaswit).

To Top