Bukittinggi, KABA12.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi, mulai hari ini, Selasa (17/04) melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit). Proses coklit data pemilih itu dilaksanakan langsung oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) secara serentak di seluruh kelurahan di Kota Bukittinggi.
Coklit diawali dari Kelurahan Kayu Kubu Kecamatan Guguk Panjang, tepatnya di rumah pribadi Wakil Walikota Bukittinggi Irwandi di Banto Laweh. Sejumlah anggota Pantarlih Kelurahan Kayu Kubu didampingi oleh Sekretaris KPU Kota Bukittinggi Yasman, Lurah Kayu Kubu Riza Novelda dan anggota PPK Kecamatan Guguk Panjang melakukan pencocokan dan penelitian berdasarkan e-KTP yang dimiliki oleh keluarga Wakil Walikota Irwandi.
Sekretaris KPU Kota Bukittinggi, Yasman menjelaskan proses coklit dilaksanakan mulai tanggal 17 April 2018 dan diakhiri pada tanggal 17 Mei 2018. Tahapan ini serentak secara nasional dan pada hari pertama ini masing – masing Pantarlih wajib mendata minimal 5 (lima) rumah.
“Kegiatan coklit yang dilakukan hari ini adalah dengan mendatangi rumah – rumah penduduk untuk melakukan pencocokan dan penelitian dari data yang ada di KPU, kemudian juga menambahkan pemilih baru seperti kalau ada pensiunan TNI / Polri yang pada saat hari H tersebut, dimasukan pada daftar pemilih. Coklit ini akan berakhir nantinya sampai tanggal 17 Mei 2018 yang hasilnya nanti akan diumumkan sebagai daftar pemilih sementara,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Bukittinggi, Irwandi, menyampaikan beberapa pesan kepada 12 orang anggota Pantarlih Kelurahan kayu Kubu itu agar dalam melakukan kegiatan dengan penuh rasa tanggungjawab dan keikhlasan. Pantarlih harus berkomunikasi dengan baik, bisa memberikan pengertian karena nantinya akan banyak pertanyaan dari masyarakat dan harus bisa dijlaskan dengan seksama.
“Memang kita di Bukittinggi tidak ada Pilkada serentak 2018, tetapi Pemilu Legislatif dan Presiden tahun 2019 itu adalah momen yang sangat menentukan bagi Bangsa dan Negara. Untuk itu kita yang dipercaya pemerintah sebagai Pantarlih harus betul – betul bisa melaksanakan tugas ini dengan rasa tanggug jawab dan keikhlasan, kalau kita menjalankan dengan penuh keikhlasan nilai ibadahnya juga akan kita dapatkan,” ujar Irwandi.
Irwandi berpesan, dalam proses coklit, bagi penduduk yang identitasnya tidak jelas misalnya ada yang pindah, KTP-nya tidak di tempat domisili atau bahkan di luar Bukittinggi, untuk tidak didaftarkan dulu. Mereka harus mendapatkan surat keterangan dari kantor catatan sipil.
“ini perlu diwaspadai, jadi ikuti arahan sebagaimana yang telah disampaikan oleh KPU dan PPK. Jangan sampai nantinya ada data ganda,” tambahnya.
Irwandi mengingatkan petugas Pantarlih harus memiliki integritas dan independen, petugas tidak boleh terlibat dan memihak pada salah satu calon legislatif yang ada. Termasuk di media sosial.
“Jangan pernah anggota Pantarlih ikut mengkomentari dan memposting, jaga kredibilitas dan independensi kita. Selain itu, beri pengertian masyarakat, tidak cuma mendata tapi sekaligus ajak mereka untuk mempergunakan hak pilihnya, sehingga partisipasi pemilu untuk Bukittinggi khisusnya bisa mencapai 90 persen atau lebih,” pungkas Irwandi.
(Ophik)
