Lubukbasung, kaba12.com — Pansus LKPJ Bupati Agam Tahun 2021 tentang regulasi peraturan daerah gelar rapat internal untuk membahas regulasinya peraturan daerah yang telah dilahirkan selama tahun 2021 oleh pemerintah daerah, Jumat, (15/04) lalu.
Rapat LKPJ Bupati Agam Tahun 2021 yang dipimpin ketua Pansus Zulpardi,S.Ag, dihadiri wakil ketua Zulhendrif Bandaro Labiah,SH,SpN, Sekretaris Asrizal dan para anggota H.Ridwan Suhaili, Syaflin, Mardanis, Guswardi, Syaharuddin, Zulfahmi, Epi Suardi dan Fairisman Dt.Piranggo berlangsung alot, mengkaji berbagai hal terkait dengan regulasi yang ada.
Menurut Zulpardi, ketua pansus LKPJ Bupati Tahun 2021 tentang regulasi peraturan daerah, pansus perlu melakukan kajian mendalam tentang LKPJ terutama regulasi peraturan daerah yang telah dilahirkan di tahun 2021.
“ Hasilnya akan kita sampaikan dalam rekomendasi LKPJ tahun 2021, yang harus disampaikan dalam 30 hari sejak bupati menyampaikan LKPJ. Pansus harus bekerja maksimal dalam waktu yang singkat, “ sebutnya.
Dalam rapat internal tersebut pansus LKPJ tentang regulasi peraturan daerah itu disusun jadual kegiatan yang akan dilaksanakan dan dilanjutkan pembahasan awal tentang regulasi peraturan daerah, termasuk menjadualkan rapat kerja dengan Bakeuda dan Bagian Hukum sekretariat daerah untuk mengetahui regulasi peraturan daerah yang telah dilahirkan.
Dalam rapat tersebut, Syaflin anggota pansus, berpendapat perlu ditinjau regulasi peraturan daerah tentang PAD Kabupaten Agam, dan perlu kejelasan mengapa tidak naik-naiknya PAD itu perlu kejelasan regulasi peraturan daerah dari OPD terkait.
Hal itu menurutnya penting, sebagai salah satu upaya untuk peningkatan PAD untuk kedepan sekaligus evaluasi terhadap regulasi peraturan daerah yang ada saat ini, termasuk tentang pembelanjaan perlu ditinjau kembali regulasinya.
Sementara Guswardi, berbagai regulasi dalam 1 tahun terakhir, perlu ditinjau apakah mendukung kinerja kepala daerah, tentang regulasi peraturan daerah tentang pengawasan.
Sedang menurut Zulpardi, Ketua Pansus LKPJ Bupati Agam 2021 terkait regulasi peraturan daerah tentang pegawasan RKPD perlu ditinjau kembali, dan juga regulasi perda-perda tentang peningkatan pendapatan daerah perlu dipelajari kembali.
“ Berbagai catatan dan masukan anggota pansus, akan disampaikan dalam rekomendasi hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2022, akhir bulan April 2022 ini, “ tegasnya.
HARMEN