Rutan Maninjau Bebaskan Tahanan Anak Melalui Mekanisme Diversi

Maninjau, KABA12 – Rutan Kelas IIB Maninjau, Kabupaten Agam melaksanakan pembebasan terhadap seorang tahanan anak yang berkonflik dengan hukum melalui mekanisme diversi, Jumat (9/10). Tahanan anak tersebut diketahui terjerat perkara yang melanggar Pasal 477.

Pelaksanaan diversi ini merupakan wujud komitmen Rutan Kelas IIB Maninjau dalam mendukung penerapan keadilan restoratif pada sistem peradilan pidana anak.

Kepala Rutan Kelas IIB Maninjau, Moh. Setia Hadi, mengatakan bahwa pihaknya senantiasa mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak melalui pendekatan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan. Melalui pendekatan tersebut, anak diberikan kesempatan untuk kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat serta memperbaiki diri demi masa depan yang lebih baik

“Kami mengedepankan keadilan restoratif melalui pelaksanaan diversi yang berhasil mengantarkan seorang tahanan anak kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat. Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak melalui pendekatan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan,” ujarnya.

Ia menambahkan, melalui pelaksanaan diversi, diharapkan anak memperoleh kesempatan untuk memperbaiki diri, belajar dari pengalaman, serta menata masa depan yang lebih baik dengan dukungan keluarga dan lingkungan masyarakat.

“Rutan Maninjau terus mendukung pelaksanaan sistem peradilan pidana anak yang mengedepankan pembinaan, pemulihan, serta perlindungan terhadap hak-hak anak. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi anak untuk kembali menjalani kehidupan sosial secara positif dan bertanggung jawab,” ungkapnya.

Pihaknya menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan, pemulihan, dan masa depan anak yang berkonflik dengan hukum.

(Bryan)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 4   +   1   =