Bukittinggi, KABA12.com — Panitia khusus (Pansus) DPRD bersama Pemko Bukittinggi komit membahas ulang perubahan kebijakan umum Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021.
Hal itu dikatakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Bukittinggi Ibnu Asis usai rapat gabungan, Senin (06/06).
Ia menjelaskan, sebelumnya pada 16 Mei 2017 lalu, Walikota Bukittinggi telah menyampaikan Ranperda tentang Perubahan Kebijakan Umum RPJMD 2016-2021.
Kemudian tim perumus dari pemerintah kota juga telah menyampaikan latar belakang, dasar hukum hingga isi perubahan RPJMD tersebut, “jadi disepakati dulu apa saja rencana perubahannya, baru dilakukan pembahasannya oleh pansus,” jelasnya.
Politisi PKS itu menyebutkan, pembahasan perubahan kebijakan umum RPJMD 2016-2021 adalah hal mendesak karena akan berkaitan dengan penyusunan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) tahun 2018.
“Secara substansi yang dirubah itu, penyesuain nomain klatur dari yang dulunya SKPD menjadi OPD, karena ini akan berdampak pada rencana penganggaran. Jadi tidak ada perubahan program, hanya menyelaraskan sesuai dengan misi Walikota,” ungkapnya.
Ibnu Asis menerangkan, DPRD sangat mengapresiasi pemerintah kota karena sangat responsif terhadap rencana perubahan ini.
Pasalnya, hal ini juga berkaitan dengan penilaian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Bukittinggi yang masih dinilai CC oleh Menpan-RB.
“LAKIP Bukittinggi tahun 2016 nilainya belum tinggi, baru CC, karena bermasalah dibagian perencanaan. Intinya diperancanaan ini, dokumen RPJM ini tulang punggungnya,” sebut Ibnu Asis.
(Jaswit)