Kaba Pemko Bukittinggi

Pangkalan Harus Jual Gas 3 kg Rp 17.000 Melanggar Akan di PHU

Bukittinggi, KABA12.com. Maraknya keluhan warga terkait kelangkaan dan harga gas 3 kg yang melambung tinggi oleh oknum pangkalan yang telah diberi izin, membuat Pemko Bukittinggi, mengambil langkah tegas. Melalui bagian perekonomian, pemko bersama pertamina, pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya, melakukan rapat dengan agen serta pangkalan gas elpiji, di aula Balaikota, Kamis, (08/11).

Kepala Bagian Perekonomian Setdako Bukittinggi, Rismal Hadi, mengakui telah banyak menerima laporan dari masyarakat, terkait upaya ‘permainan’ dari pangkalan gas elpiji 3 kg di Bukittinggi.

Banyak yang menolak menjual kepada masyarakat dan ironisnya, menaikkan harga jual gas 3 kg yang normalnya hanya Rp17 ribu, menjadi lebih dari Rp20 ribu.

“Ini sudah keterlaluan. Gas 3 kg dikeluarkan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat, bukan malah menyusahkan. Kita pernah terima laporan ada pangkalan yang menjual sampai Rp Rp 25 ribu. Ini yang kita koordinasikan sekarang,” tegasnya.

Lebih lanjut Rismal menjelaskan, dari pertemuan itu, ditegaskan kepada seluruh agen menjual gas kepada pangkalan yang ada. Sedangkan pangkalan harus menjual ke masyarakat dengan harga sesuai nett Rp 17.000,-.

“Tidak boleh lebih dari harga itu. Jika ada yang kedapatan, laporkan ke pohak terkait seperti lurah atau langsung ke kami. Para pengakalan yang melanggar, akan ditindak tegas, seerti akan dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) dan juga ditindak secara hukum pidana,” jelasnya menegaskan.

Rismal juga menambahkan setiap pangkalan harus menjual gas subsidi 3 kg, kepada masyarakat, terutama warga sekitar pangkalan, sampai satu hari sebelum gas dari agen datang.

Pada saat satu hari sebelum gas daei agen datang itulah, pangkalan baru boleh menjual sisa yang belum dijual ke masyarakat kepada pengecer dan itupun kuotanya tidak boleh lebih dari 40 persen.

Ia juga kembali mengingatkan, bahwa sesuai edraran Walikota, gas elpiji 3 kg, hanya boleh dijual atau digunakan oleh masyarakat menengah kebawah dan pelaku usaha kecil menengah.

“Gas elpiji 3 kg bersubsidi, tidak dibenarkan digunakan lagi oleh PNS, anggota TNI Polri, hotel, resoran, pelaku usaha besar dan masyarakat menengah atas,” ungkapnya.

Pemko terus mengimbau kepada seluruh pangkalan gas elpiji 3 kg, untuk dapat mematuhi aturan yang ada. Pangkalan juga harus mencatat para pembeli dan lockbook. “Kedepan juga akan dilakukan sidak kepada seluruh pangkalan pada waktu yang tidak ditentukan. Termasuk kepada pihak yang tidak dibenarkan menggunakan gas 3 kg,” jelasnya.

(Ophik)

To Top