PA Bukittinggi Komit Cegah dan Hindari Korupsi

Bukittinggi, KABA12.com — Pengadilan Agama kota Bukittinggi, canangkan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pencanangan ini diikrarkan oleh seluruh aparatur di lingkungan Pengadilan Agama dan ditandatangani Walikota, Ketua PA dan unsur Forkopimda Bukittinggi.

Ketua Pengadilan Agama kota Bukittinggi, Orba Susilawati, menjelaskan, pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) ini, merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Agung yang juga lanjutan dari program Menpan RB. Dimana seluruh daerah harus melakukan pencanangan program ini, sebagai wujud komitmen peningkatan layanan kepada masyarakat dan juga menjauhkan diri dan PA dari tindak korupsi.

“Ikrar pencanangan ini, artinya bagaimana aparatur Pengadilan Agama Bukittinggi dapat melayani masyarakat dengan baik, meningkatkan kualitas kerja dan disiplin diri, sehingga tidak terjerat dalam tindak korupsi. Dengan demikian, tentu Pengadilan Agama yang sudah mendapat prediket A Excellent Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu 2018, dapat bekerja lebih maksimal,” jelas Orba.

Upaya lain, lanjutnya, Pengadilan Agama Bukittinggi akan menerapkan sistem digital yang integral dalam pelayananan administrasi bagi masyarakat. Selain itu, PA juga bertekad sukseskan program pendidikan sekolah keluarga, karena sistem kerja Pengadilan Agama sangat sejalan dengan program Pendidikan Sekolah Keluarga.

“Kita harapkan tahun 2019 mendatang, bagaimana PA bersama Pemko dan DPRD dapat menjemput bola terkait permasalahan administrasi keluarga. Karena saat ini ruang lingkup PA Bukittinggi terdiri dari 11 kecamatan, 3 kecamatan di Bukittinggi dan 8 kecamatan di kabupaten Agam. PA tidak hanya mengurus masalah perceraian, namun juga zakat, waris dan juga ekonomi syariah,” ujarnya.

Sementara itu, Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengapresiasi pencanangan yang diikrarkan bersama oleh seluruh aparatur di Pengadilan Agama Bukittinggi ini.

Ikrar itu, memang menjadi langkah kongkrit setiap aparatur negara untuk menghindari korupsi dan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

“Kita di pemko juga telah mengadakan hal yang sama sejak tahun 2016 lalu. Kita juga mengajak ASN untuk menghindari tindak korupsi. Dengan ikrar ini, tentu menjadi sebuah bukti Pengadilan Agama untuk menambah kepercayaan masyarakat,” ujar Ramlan.

Bukittinggi, juga harus dapat tekan angka perceraian. Dasar perceraian biasanya berkaitan dengan ekonomi dan juga perselingkuhan. Hal ini yang harus diantisipasi, salah satunya dengan program sekolah keluarga.

“Keinginan PA untuk bekerjasama dengan pemko, PKK dan DPRD untuk menjalankan porgam sekolah keluarga, tentu menjadi upaya untuk menekan angka perceraian. Semoga ini terealisasi dan dapat dijalankan di tahun 2019 mendatang,” ungkap Ramlan.

Saat ini, lanjut Wako, Bukittinggi sudah masuk zona hijau tehadap kepuasan layanan masyarakat dan hak azasi manusia. Hal ini dibuktikan dengan diberikannya penghargaan oleh ombudsman dan Kemenkumham RI.

Dalan kegiatan ini, juga dilaksanakan penandatanganan MoU antara Pengadilan Agama dengan PT BRI dan PT. Pos Indonesia, untuk menjalankan program layanan terintegral melalui sistem digital.

(Ophik)

0Shares