Kaba Terkini

Ops.Yustisi Covid-19 Warga Lubukbasung Berhamburan, Tim Gabungan Amankan 201 Pelanggar Prokes

Lubukbasung, kaba12.com — Dampak lonjakan kasus covid-19 di kabupaten Agam dan kian longgarnya masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan mulai membuat gerah jajaran terkait di kabupaten Agam.

Senin,(26/4) malam, tim gabungan dari unsur Polres Agam, Satpol PP Agam dan BPBD Agam gelar operasi khusus penegakan yustisi terkait dengan pelaksanaan Perda No.6 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru di berbagai titik di wilayah kota Lubukbasung.

Dalam operasi gabungan yang dipimpin Kapolres Agam AKBP.Dwi Nur Setiawan, didampingi Kadinas Pol.PP-Damkar Agam Kurniawan Syahputra dan para perwira Polres Agam, menyisir berbagai lokasi yang ramai dikunjungi warga usai shalat tarawih Senin malam.

Lokasi yang disisir tim gabungan masing-masing kompleks GOR Basamo Mangko Manjadi, Padang Baru, Lubukbasung, beberapa kafe di Lansano, Lapau Talang, kawasan Cubadak, Pasar Lama Lubukbasung, Pasar Padang Baru, Simpang Talago, Padang Baru, Lubukbasung dan beberapa lokasi lain.

Dalam operasi yang yang menerjunkan 41 orang personil Polres Agam, 17 orang personil Satpol.PP dan 4 orang dari BPBD Agam tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 201 orang warga Lubukbasung dari berbagai lokasi yang menyalahi protokol kesehatan, terutama tidak memakai masker saat berada di luar ruangan, dengan rincian 193 orang pelanggar perorangan dan 8 pelanggar dari pelaku usaha dan 2 diantaranya dikenai denda administrasi.

Seluruh pelanggar prokes itu, langsung diamankan ke Makopolres Agam untuk mendapatkan pembinaan, dengan membuat surat pernyataan dan beberapa diantaranya dikenai sangsi administrasi.

Kepada wartawan Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan mengatakan, tim gabungan yang menyisir pusat keramaian seperti, cafe, warung dan beberapa lokasi yang menjadi tempat berkumpul warga, didatangi, bagi yang melanggar prokes langsung diamankan ke Makopolres Agam dan didata.

Ditegaskan, para pelanggar prokes itu, datanya akan langsung diinput ke aplikasi SIPELADA untuk mendeteksi apakah sebelumnya pelanggar yang bersangkutan pernah melakukan pelanggaran serupa, karena datanya terangkum dari seluruh wilayah Sumatera Barat.

Ditegaskan Kapolres Agam, operasi yustisi dan langkah penindakan yang dilakukan pihaknya selain teguran, pendataan juga akan diberlakukan langsung penindakan berupa denda termasuk sangsi kurungan bagi pelanggar yang sudah melakukan pelanggaran sebanyak 3 kali.

Ditambahkan AKBP.Dwi Nur Setiawan yang didampingi Kadinas.Pol.PP-Damkar Agam Kurniawan Syahputra, operasi gabungan yang digelar tersebut, merupakan upaya untuk memberikan efek jera pada masyarakat untuk menyadari dan mentaati protokol kesehatan sesuai ketentuan yang dimuat dalam Perda.No.6 tahun 2020.

“ Kita berharap dengan operasi yang digelar, selain memberikan efek jera, juga sebagai upaya menekan laju kasus terkonfirmasi covid-19 di kabupaten Agam, khususnya di wilayah hukum Polres Agam yang beberapa waktu belakangan mengalami peningkatan yang cukup signifikan,”tegas Dwi Nur Setiawan lagi.

Sementara informasi yang diperoleh kaba12.com, dampak operasi yang digelar tim gabungan penegak perda di kabupaten Agam secara mendatang itu, membuat panic banyak warga yang di berbagai titik masih banyak yang bergerombolan, baik di kedai-kedai, kafe-kafe dan beberapa lokasi yang selama ini menjadi tempat “nongkrong”, sehingga banyak warga yang lari kocar-kacir saat tim gabungan menyisir berbagai lokasi tersebut.

HARMEN

To Top