Maninjau, kaba12 — Operasi sikat peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Agam terus berlanjut. Rabu, (21/6) malam, dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diringkus tim Ops.Satres Narkoba Polres Agam di Jorong Tanjuang Batuang, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya.
Bersama kedua tersangka, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam berhasil mengamankan 1 paket sabu seberat 2 gram dari tangan para pelaku. Saat ini, keduanya sudah diamankan di Mapolres Agam untuk pengusutan lebih lanjut.
Penangkapan 2 tersangka pelaku berinisial AP, (32) yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual nasi dan FD, (23) yang bekerja sebagai buruh itu dibenarkan Kapolres Agam AKBP.Ferry Ferdian melalui Kasat Resnakorba Polres Agam AKP.Aleyxi Aubeydillah kepada Pers.

Dijelaskan, penangkapan tersangka AP dan FD itu berawal adanya laporan dari masyarakat tentang adanya tindak pelanggarana penyalahgunaan narkoba di wilayah Jorong Tanjuang Batuang, Duo Koto yang direspon langsung oleh personil Satresnarkoba Polres Agam.
Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP.Alexy Aubeydillah langsung bergerak ke lokasi yang dilaporkan warga, dan langsung mengamankan kedua tersangka yang tengah berboncengan di sepeda motor.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhail menemukan 1 paket sabu seberat 2 gram di saku depan baju tersangka yang diakui miliknya, “ keduanya langsung kita amankan, dan dibawa ke Mapolres Agam untuk pengusutan lebih lanjut, “ sebut Kasat Resnarkoba Polres Agam itu lagi.
Bersama kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis sabu 1 hp iphone 11promax, 1 unit ranmor Jupiter Z BA 5028 BN,1 helai baju kemeja panjang tangan merk volcom warna coklat motif kotak-kotak.
-HARMEN-
