Lubukbasung, kaba12.com — Operasi penyakit masyarakat pemberantasan perjudian di wilayah hukum Polres Agam makin garang dilakukan. Seperti halnya Kamis,(11/8) menjelang Subuh, tim Opsnal.Satreskrim Polres Agam mengamankan 3 pelaku perjudian kartu remi jenis lanai di kedai milik Eki Wijaya di Batu Hampa, Jorong Kampuang Tangah, Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubukbasung.
Tiga penjudi yang diamankan masing-masing berinisial FHO,(55), AA alias Katik,(37) dan EW,(32) ketiganya warga Batu Hampa, Jorong Kampuang Tangah, Nagari Kampuang Tangah bersama barang bukti berupa uang tunai Rp.150.000 (1 pecahan Rp.100.000 dan 1 pecahan Rp.50.000), kartu remi berwarna merah sebanyak 75 lembar, 1 lembar kertas karton warna kuning.

Operasi penangkapan pelaku judi itu, dipimpin Aipda.Hadi Dasmana, Kanit.Opsnal. Satreskrim Polres Agam itu, merupakan informasi dari masyarakat, yang ditindaklanjuti dengan pemantauan ke lokasi kejadian oleh tim Satreskrim Polres Agam.
Penangkapan 3 pelaku perjudian di Batu Hampa, Nagari Kampuang Tangah, kecamatan Lubukbasung itu dibenarkan Kapolres Agam AKBP.Ferry Ferdian didampingi Kasat.Reskrim Polres Agam dan D.Dt.Rajo Bujang, staf Humas Polres Agam dalam siaran Pers-nya.
Ditegaskan Kapolres Agam, operasi penertiban dan penindakan penyakit masyarakat termasuk perjudian itu, merupakan operasi rutin intensif yang dilakukan jajaran Polres Agam, sesuai tugas dan instruksi pimpinan Polri, untuk mengantisipasi dampak terhadap masyarakat.
Operasi penertiban penyakit masyarakat, termasuk perjudian di wilayah hukum Polres Agam itu, ditegaskannya secara rutin terus digelar, namun diharapkan peran aktif masyarakat sangat diharapkan untuk memberikan informasi terkait adanya tindakan pelanggaran termasuk kasus-kasus penyakit masyarakat, termasuk perjudian.
Terkait penangkapan 3 pelaku perjudian tersebut, saat ini masih dalam pemeriksaan pihak dan ketiganya sudah diamankan di Makopolres Agam untuk pengusutan lebih lanjut.
HARMEN
