Kaba Terkini

Operasi Yustisi Mobile di Kecamatan Tanjung Raya, Pelanggar Prokes Ditindak Secara Persuasif

Maninjau, KABA12.com — Tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Agam gelar operasi yustisi mobile di wilayah Kecamatan Tanjung Raya, Kamis (9/9) malam.

Operasi tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan saat beraktivitas.

Dalam operasi itu, petugas gabungan mendatangi satu persatu warung dan cafe yang menimbulkan kerumunan orang. Petugas juga meminta kepada pemilik atau pengelola warung dan cafe untuk mengedepankan protokol kesehatan, dan membatasi jumlah pengunjung.

Koordinator lapangan Satgas Covid-19 Kabupaten Agam, Syafrizal, SH, MH mengatakan, sasaran operasi yustisi mobile yang dilaksanakan ini adalah warung-warung dan cafe di wilayah Kecamatan Tanjung Raya yang menimbulkan kerumunan.

Ia menyebut, bagi pengunjung yang melanggar protokol kesehatan diberi sanksi teguran humanis dan persuasif oleh petugas.

“Kita mengedepankan tindakan humanis kepada para pelanggar Prokes itu. Untuk tindakan berupa sanksi denda dan sanksi sosial belum diterapkan saat operasi mobile ini, karena kita diperintahkan untuk memberikan himbauan secara humanis dan persuasif,” ujar Syafrizal kepada KABA12.com disela operasi, Kamis malam.

Kendati begitu, bagi pemilik usaha ataupun pengunjung yang tiga kali kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan, petugas tidak segan-segan akan memberikan sanksi tegas.

Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Agam ini menambahkan, Satgas Covid-19 Kabupaten Agam akan melakukan kegiatan serupa selama 11 kedepan di 16 wilayah kecamatan di Kabupaten Agam.

“Kami selalu menghimbau masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan saat beraktivitas di manapun agar tidak terkena razia oleh petugas,” jelasnya.

Selain itu, ia juga berharap agar masyarakat dapat mematuhi aturan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, serta menghindari kerumunan. Aturan itu mesti disiplin diterapkan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kami berharap agar masyarakat dapat mematuhi segala aturan protokol kesehatan itu demi mencegah penularan Virus Corona,” himbaunya.

Operasi yustisi secara mobile itu diketahui melibatkan sekitar 35 orang petugas gabungan, terdiri dari personil BPBD, Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan pemerintah kecamatan.

(Bryan)

To Top