Lubukbasung,kaba12.-Tim gabungan dalam rangka operasi persuasive penanganan penyakit masyarakat dan hiburan organ tunggal di wilayah Kecamatan Lubukbasung, Sabtu, (13/6/2026) dini hari berhasil mengamankan 1 pasangan illegal di salah satu penginapan di Lubukbasung dan 41 botol minuman berbagai jenis.
Dalam operasi gabungan yang digelar Satpol.PP Agam bersama TNI-Polri, pemerintah kecamatan dan nagari Lubukbasung itu, sengaja menyisir berbagai lokasi di wilayah Nagari Lubukbasung, terutama beberapa kafe dan lokasi hiburan organ tunggal yang dilaporkan warga.
Informasi yang diperoleh kaba12, tim gabungan Satpol.PP Agam, yang dipimpin Tibum-Tranmas Satpol.PP Agam Yul Amar, Kasi.Trantibum Kecamatan Lubukbasung Fadhli,A, Babinsa Lubukbasung, Bhabinkamtibmas Lubukbasung dan Walijorong Sungai Jariang Kasman itu, menyisir bebreapa lokasi diantaranya pesta pernikahan di Tengkong-Tengkong , Sungai Jariang, Kafe Darak di Jorong Surabayo dan beberapa hotel melati di Jorong Pasar Lubukbasung.
Seperti dijelaskan Fadhli,A,Sip,MM, Kasi.Trantibum Kecamatan Lubukbasung, operasi persuatif yang digelar dilatari informasi warga terkait dengan dugaan potensi pelanggaran perda tentang penyakit masyarakat termasuk aktivitas organ tunggal yanag menyalahi ketentuan yang sudah digariskan.
Disebutkan, hasil operasi yang digelar tim gabungan, selain mengamankan 1 pasangan muda-mudi yang bukan muhrim dan 41 botol minuman keras berbagai jenis, yang langsung diamankan di Markas Satpol.PP Agam untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kita juga melakukan pembinaan dan menyampaikan hibauan pada pemilik dan pengelola tempat hiburan termasuk kegiatan organ tunggal itu, agar tidak melakukan perbuatan serupa yang melanggar ketertiban umum dan menyalahi norma yang ada, “tegasnya.-HARMEN.-