Lubukbasung, kaba12 — Operasi intensif terus dilakukan jajaran Satpol.PP Agam dalam rangkaian penegakan Perda 01-2020 tentang Ketertiban Umum-Ketentraman Masyarakat di berbagai wilayah di kabupaten Agam.
Dalam rangkaian operasi penertiban rutin yang dilakukan tim Satpol.PP Agam yang dipimpin Kabid.Tibum-Tranmas Satpol.PP Agam Yul Amar,S,Ip menyisir 3 wilayah kecamatan di belahan Barat Kabupaten Agam masing-masing kecamatan Lubukbasung, Tanjung Mutiara dan Tanjung Raya, Sabtu, (25/2) sampai Minggu, (26/2) dini hari tadi.

Dalam operasi rutin yang digelar tim Satpol.PP Agam menyisir 3 wilayah tersebut, dengan target operasi penertiban kafe-kafe, penginapan dan kegiatan hiburan organ tunggal yang melewati batas izin operasional.
Operasi penertiban yang digelar Sabtu,(25/2) malam, tim Satpol.PP Agam berhasil menindak beberapa kasus pelanggaran, seperti di wilayah Lubukbasung, Satpol.PP Agam menyita 20 liter tuak di Koto Baru, Nagari Lubukbasung, yang penjual dan barang bukti sudah diamankan di Makosatpol.PP Agam.
Dalam operasi di Lubukbasung,penginapan dan kafe-kafe yang jadi incaran terkait adanya pasangan illegal, tidak ditemukan adanya potensi pelanggaran, “ pasangan yang menginap di hotel-hotel menunjukkan bukti pasangan yang sah, ketika kita periksa, “ sebut Yul Amar menjawab kaba12.

Ditambahkan, operasi penertiban berlanjut ke wilayah Tanjung Mutiara, menertibkan operasi hiburan organ tunggal yang melebihi batas izin kegiatan, yang berhasil mengamankan 5 artis sawer dan 3 penjual minuman keras, “ seluruhnya yang langsung diamankan ke markas untuk pengusutan lebih lanjut, “ ulas Yul Amar.
Disebutkan, operasi penertiban kegiatan yang digelar masyarakat, secara rutin dilakukan tiap malam minggu sesuai instruksi pimpinan Satpol.PP Agam di seluruh wilayah Agam.
HARMEN
