Lubukbasung, KABA12.com — Kepolisian Resor Agam, menerbitkan 450 surat bukti pelanggaran (tilang) untuk pengendara yang melanggar aturan lalu lintas selama Operasi Cipta Kondisi pada 1 Januari hingga 16 Februari 2020.
Menurut Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Kaur Bin Ops Sat Pantas Polres Agam Iptu Apon Kusmayadi, Senin (17/02), 450 lembar surat tilang itu yang dikeluarkan itu untuk pengendara yang tidak membawa SIM 70 lembar, pengendara tak membawa STNK 200 lembar dan mengamankan sepeda motor 180 unit karena pengendara tidak memiliki SIM dan STNK.
“Seluruh kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas langsung kita tilang,” katanya.
Dikatakan, operasi Cipta Kondisi itu dalam rangka untuk mengantisipasi pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor.
“Ini target dari Operasi Cipta Kondisi yang kita gelar tersebut dan waktu berakhirnya operasi itu belum ditentukan,” katanya.
Sementara itu, operasi itu melibatkan 60 personel Sat Lantas, Sat Intelkam, Sat Shabara, Sat Reskrim Polres Agam dan operasi digelar setiap hari.
(Virgo/*)
