Maninjau, kaba12.com — Operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Agam terus dilakukan. Selasa, (18/10) subuh sekitar pukul 04.00 WIB, 2 pelaku yang bukan pasangan suami istri, masing-masing berinisial FW,(pria-33) warga Tanjung Raya dan RF,(wanita-22), warga Lubukbasung diringkus di kamar nomor 8 penginapan Tropical Jorong Gasang, Nagari Maninjau, kecamatan Tanjung Raya.
Dalam hasil penggeledahan yang dilakukan tim Opsnal. Yang dipimpin KBO. Satresnarkoba Polres Agam Ipda.Feri Junaidi, SH, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kaca pirek berisikan narkotika jenis shabu, 1 buah jarum, 1 buah tas salempang warna hitam.
Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Makopolres Agam untuk pengusutan lebih lanjut.
Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu dibenarkan Kapolres Agam AKBP. Ferry Ferdian, melalui KBO.Satreskrim Polres Agam Ipda.Feri Junaidi didampingi staf Humas Polres Agam D.Dt.Rajo Bujang dalam relisnya kepada Pers.

Dijelaskan, penangkapan dua pelaku, 1 laki-laku dan 1 perempuan yang bukan pasangan suami tersebut, berawal adanya laporan masyarakat tentang pelaku penyalahgunaan narkoba di lokasi yang diinformasikan warga tersebut.
Mendapat laporan itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam dipimpin KBO Feri Junaidi, langsung bergerak ke lokasi di penginapan Tropical Jorong Gasang, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Mutiara tersebut.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, diperoleh informasi bahwa keduanya berada dalam kamar nomor 8 di penginapan tersebut, sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersnagka FW dan RF, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis shabu dibungkus kaca pirek. Saat ditanyai petugas, FW mengaku, bahwa narkotika jenis shabu itu milik sendiri, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Makopolres Agam untuk pengusutan lebih lanjut.
HARMEN
