Operasi Berantas Narkoba, Begeng Diringkus 3,45 Gram Sabu Disita

Lubukbasung, kaba12.com — Lagi, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kali, tim Opsnal Satresnakorba Polres Agam meringkus HSN alias Begeng, (48) di Simpang Kandih Jorong Kubu Ujuang Pandan Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Tanjung Raya, Minggu, (5/2) malam.

Bersama Begeng warga Aur Tajungkang Tangah Sawah, Kecamatan Guguak Panjang, kota Bukittinggi itu, petugas berhasil mengamankan 2 paket narkotika jenis sabu seberat 3,45 gram, 1 buah kotak rokok Sampoerna yang digunakan untuk menyimpan sabu, 1 unit Handphone merk Oppo warna Kuning kombinasi orange yang digunakan untuk menghubungi pelanggan dan 1 buah plastik warna hitam.

Foto: Humas Polres Agam

Penangkapan Begeng itu dibenarkan Kapolres Agam. AKBP. Ferry Ferdian, melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP. Aleyxi Aubeydillah didampingi Riqoel Sikumbang, staf Humas Polres Agam kepada kaba12.com Senin, (6/2).

Dijelaskan, penangkapan Begeng, yang diduga pengedar narkoba itu berawal dari laporan masyarakat yang curiga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu di kampung tersebut.

Menanggapi laporan itu tim Satresnarkoba Polres Agam dibawah Pimpinan Kasatresnarkoba langsung mendatangi TKP dan mengamankan Begeng.

Foto: Humas Polres Agam

” Saat penangkapan, pelaku koperatif dan tidak ada melakukan perlawanan, ” jelas AKP. Alexyi.

Didampingi para saksi di TKP, terhadap pelaku dilakukan penggeledahan badan dan tempat dan di temukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok merk Sampoerna dalam saku jeket milik pelaku.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut.

” Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) undang – undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, ” tegas Kasat Resnarkoba Polres Agam itu.

HARMEN

0Shares