Lubukbasung, kaba12.com — DPRD Agam menetapkan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Agam.
Penetapan itu dilakukan pada Rapat Paripurna Internal di Aula Utama DPRD Agam, Senin (6/2).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Suharman, didampingi Wakil Ketua Irfan Amran dihadiri Anggota DPRD Agam, Sekwan, dan Sekretariat DPRD Agam.
Menurut Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Agam, Drs. Adrius tujuan pengaturan kode etik guna untuk menjaga sikap dan perilaku anggota DPRD dalam melaksanakan wewenang, tugas, kewajiban dan tanggungjawab kepada negara, masyarakat, dan konstituennya.
“Selanjutnya hal itu sebagai pedoman anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai tata kerja, tata hubungan antar penyelenggara Pemda, tata hubungan antara anggota DPRD dan tata hubungan dengan pihak lain,” ungkapnya.
Adrius menyebutkan, tujuan tata beracara Badan Kehormatan terutama untuk menjaga moral, martabat, kehormatan dan citra serta kredibilitas DPRD. Kemudian untuk menegakkan ketaatan terhadap pelaksanaan sumpah dan janji anggota DPRD dan Pimpinan DPRD.
“Badan Kehormatan juga mempunyai tugas memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpah dan janji serta kode etik DPRD. Meneliti dugaan pelanggaran, melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi, serta melaporkan keputusan terhadap pelanggaran sumpah/janji dan kode etik yang dilakukan oleh anggota DPRD,” ujarnya.
HARMEN
