Operasi Antik Singgalang, Polres Bukittinggi Tangkap 11 Pelaku Penyalahguna Narkotika

Bukittinggi, KABA12.com — Selama berlangsungnya Operasi Anti Narkotik (Antik) Singgalang dari 7 hingga 20 Februari 2020, Polres Bukittinggi berhasil menangkap 11 tersangka penyalahguna narkotika, berikut barang bukti dari aksi kejahatannya.

Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, menyebutkan, sebanyak tiga orang dan 11 orang tersangka tersebut merupakan target operasi, dengan barang bukti yang diamankan 0,4 gram sabu-sabu dari ibu rumah tangga dengan inisial RP, berikut 2,5 kilogram ganja dan 50 gram sabu-sabu dari tersangka MV dan RD.

Sedangkan delapan tersangka lainnya sambung Iman Pribadi Santoso, yakni LT, AM, AF, AP, FT, S, AY dan LC, dengan barang bukti 13 gram ganja dan 0,8 gram sabu-sabu.

“Dari keterangan para pelaku, barang bukti narkotika tersebut diperoleh dari bandar yang berdomisili di daerah Medan Provinsi Sumatera Utara dan Pekanbaru Provinsi Riau,” ulasnya.

Iman Pribadi Santoso menambahkan, empat dari 11 tersangka merupakan residivis. Lokasi penangkapan mereka tersebar di wilayah Bukittinggi dan Kabupaten Agam bagian Timur, terdiri dari sepuluh orang pria dan satu wanita yang kesehariannya berprofesi sebagai ibu rumah tangga, dengan rentang usia 24 sampai 60 tahun.

“Ke 11 tersangka yang telah ditangkap tersebut diprasangkakan pasal 112 juncto 114 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Agam Yul Arnis Datuak Maleka Nan Tinggi, menyebutkan, peredaran narkotika tersebut seharusnya juga menjadi perhatian setiap keluarga, agar mereka melindungi anak-anak dari bahaya barang haram tersebut.

“Ninik Mamak harus lebih intens membimbing anak kemenakan agar menjauhi narkotika, dan apabila ada menemukan peredarannya, hendaknya segera melaporkan pada pihak kepolisian, sehingga peredarannya dapat diminimalisir,” jelasnya.

(Ophik)

0Shares