Objek Wisata Linggai Ditutup, Satpol PP Agam Tingkatkan Pengawasan

Linggai, kaba12.com — Untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Agam telah mengeluarkan surat edaran tentang penutupan seluruh objek wisata hingga waktu yang tidak ditentukan.

Untuk mengantisipasi kerumunan dan aktivitas masyarakat di objek wisata saat libur lebaran 1441 Hijiriah, Tim Satpol-PP Agam meningkatkan pengawasan dan pengamanan terhadap pengunjung yang masih nekat datang ke objek wisata itu.

Pantauan kaba12.com di Objek Wisata Linggai Park, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Senin (25/5), terlihat petugas Satpol PP Agam menertibkan dan melarang pengunjung yang ingin memasuki objek wisata itu. Hal ini dilakukan guna menekan penularan virus Corona (Covid-19) di tempat keramaian.

“Sesuai dengan instruksi pimpinan, saat ini kita upayakan penertiban, pengawasan, dan pengamanan terhadap pengunjung yang datang ke objek wisata,” kata anggota Satpol PP Agam Randa Apriadi kepada kaba12.com.

Disebutkannya, wisatawan yang ingin memasuki areal wisata, dirinya langsung memberikan penjelasan kepada mereka terkait aturan PSBB dan penutupan objek wisata di Kabupaten Agam.

“Kita berikan penjelasan secara persuasif dan humanis kepada mereka untuk tidak mengunjungi tempat wisata selama PSBB berlangsung,” ujarnya.

Sementara pantauan kaba12.com dilokasi, masih banyak pengunjung yang ‘talonsong’ ingin memasuki areal objek wisata itu, walaupun spanduk informasi penutupan objek wisata Linggai telah di pampang di pintu gerbang masuk, namun para pengunjung masih mengabaikannya.

Penutupan seluruh objek wisata di kabupaten Agam telah dilakukan semenjak 21 Maret 2020 hingga waktu yang tidak ditentukan. Kebijakan ini diambil Pemkab Agam sebagai langkah antisipasi terhadap penyebaran Covid-19.

(Bryan)

0Shares