Bukittinggi, KABA12.com — Tengah asyik berpesta menghisap lem di di depan sebuah warnet di daerah Jangkak Bukittinggi, Rabu (13/09) dinihari sekitar pukul 00.30 WIB enam orang remaja diringkus Satuan Keamanan Ketertiban Kota (SK4) Bukiktinggi. Enam remaja itu, diamankan di Satpol PP Bukiktinggi untuk diproses dan satu orang dikenakan denda.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Bukittinggi sekaligus Kepala SK4, Drs Syafnir yang ditemui KABA12.com menjelaskan, tertangkapnya enam remaja tersebut, berkat laporan dari masyarakat yang melihat sedang menghirup lem.
Dengan laporan tersebut, SK4 langsung menuju lokasi dan didapatkan enam orang remaja yaitu empat laki-laki dan dua wanita yang masih ABG sedang fly tengah asyik menghisap lem di depan sebuah warnet yang sudah tutup.
Adanya beberapa barang bukti (BB) yaitu kantong plastik berisi lem mereka langsung diamankan ke Satpol PP.
Dikatakan Syafnir, setelah mereka berada di Satpol PP dilakukan pendataan dan pembinaan serta membuat surat pernyataan dan mereka dijemput orang tua masing-masing. Sedangkan satu remaja Putri (17) sesuai data yang ada, sudah tiga kali terjaring oleh Satpol PP maupun SK4 dan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu sesuai Perda nomor 3 tahun 2015 tentang trantibum, karena keluar malam melewati jam yang ditentukan.
” Rencananya, yang satu orang sudah tiga kali tertangkap akan dikrim ke pusat rehabilitasi Andam Dewi Sukarami, Solok. Tapi, karena permintaan dari orangtua yang memohon agar anaknya tidak dikirim, maka kita juga tidak bisa memaksakan. Dengan tertangkapnya tiga kali yang bersangkutan kita kenakan denda sesuai Perda untuk memberikan efek jera,” terang Syafnir.
(Ikhwan)
