Kaba Terkini

Nasib Sekretaris DPRD Agam Kian Tak Jelas. Pimpinan Dewan Pecah

Lubukbasung, KABA12.com — Pengisi jabatan Sekwan DPRD Agam hingga kini masih menjadi pembahasan hangat dikalangan anggota legislatif itu.

Bahkan dalam pandangan umum fraksi Partai Golkar Plus PBB di aula kantor BAPPEDA Agam Lubukbasung, Senin (06/11), pihak Pemkab. kembali mengharapkan rekomendasi final dari pimpinan DPRD Agam.

Dalam jawaban bupati yang disampaikan Sekab Agam Martias Wanto, pemerintah daerah tidak bisa mengambil sikap karena adanya dua rekomendasi yang berbeda dari DPRD Agam untuk penetapan nama Sekwan yang telah berhasil mengikuti seleksi yang cukup ketat.

“Pelaksanaan pengangkatan Sekretaris DPRD hingga kini belum bisa dilakukan, karena harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa Bupati dalam melaksanakan pengangkatan Sekwan harus mendapatkan persetujuan DPRD, apabila Bupati tidak melakukan seperti yang diatur perundang-undangan, maka pengangkatan Sekwan tersebut dinilai cacat formil dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Bupati Agam dalam jawabannya menanggapi pandangan umum fraksi Golkar plus PBB yang mempertanyakan persoalan tersebut pada paripurna sebelumnya.

Menanggapi hal tersebut pimpinan rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Lazuardi Erman mengatakan akan segera menindak lanjuti hal tersebut.

“Sebelumnya kita mempertanyakan soal Sekwan lewat pemandangan umum fraksi kepada Pemda dan telah dijawab bupati hari ini. Dari jawaban bupati itu kami akan segera menindaklanjutinya kedalam rapat internal,” sebutnya.

Menurutnya penetapan siapa pengisi jabatan Sekwan DPRD Agam sangat penting karena akan berdampak pada kinerja anggota dewan kedepan.

 Kita sedang rumuskan bagaimana bentuk tindak lanjutnya, apa sikap yang akan kita lakukan. Kita sependapat dengan pemda hal ini ingin diselesaikan lebih cepat tidak berlarut-larut,” katanya usai memimpin rapat paripurna di aula kantor BAPPEDA Agam, Senin (06/11).

Sebelumnya, Pemkab Agam telah menerima dua surat rekomendasi dari DPRD yang dikirimkan di hari yang berbeda dengan isi rekomendasi yang berbeda pula.

Pada 22 Juli 2017 pimpinan DPRD mengirim surat ke Bupati sesuai nomor surat 170/264/DPRD-AG/2017 perihal pengisian jabatan sekwan, yang isinya;

Setelah dilakukan rapat pimpinan sebagaimana dimaksud dalam surat bupati, DPRD belum memperoleh satu kesepaktan terhadap tiga nama calon yang lulus seleksi. Untuk kelancaran pelayanan administrasi dan fasilitasi kegiatan DPRD kiranya tetap dapat dilaksanakan oleh pelaksana tgas Sekwan.

Kemudian pada 24 Agustus 217 pimpinan DPRD kembali mengirim surat ke bupati sesuai dengan nomor surat 170/333/DPRD-AG/2017 yang isinya menyetujui Drs. Surya Wendri sebagai Sekretaris DPRD kabupaten Agam.

Lalu silang satu hari kemudian pada 25 Agustus 2017 pimpinan DPRD kembali mengirimkan surat kepad abupati sesuai dengan no surat 179/334/DPRD-AGM/2017 perihal tindak lanjut proses persetujuan Sekwan yang menyetujui ketiga nama yang diajukan selanjutnya menyerahkan kepada Bupati untuk mentapkan salah satu nama.

“Surat yang menyetujui satu nama pada tanggal 24 Agustus 2017 utu versi Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra tidak mengikuti mekanisme rapat dari anggota dewan. Dan saya sebagai salah satu unsur pimpinan merasa tidak pernah diikut sertakan dalam pembahasan itu,” ujar Lazuardi heran.

Sesuai dengan jawaban bupati Agam, Lazuardi mengharapkan rekomendasi final dari pimpinan DPRD dapat diserahkan sesegera mungkin.

“Kita sudah lama menginginkan penyelesaiannya, kita akan segera menindak lanjutinya,” sebut Wakil Ketua DPRD Agam Lazuardi Erman.

Sementara itu, sebelumnya Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra dalam jumpa pers dengan wartawan di ruang kerjanya menyebutkan  tidak akan memberikan rekomendasi ulang jika masih diminta pemerintah kabupaten Agam.

(Jaswit)

To Top