Kaba Bukittinggi

Murid Sekolah Alam Terancam Tak Dapat Ikuti UN

Bukittinggi, KABA12.com — Murid Sekolah Alam milik Yayasan Gerbang Madani terancam tidak dapat mengikuti Ujian Nasional Tingkat Sekolah Dasar tahun ajaran 2020/2021 mendatang.

Potensi itu kemungkinan terjadi, karena Sekolah Alam itu belum mengantongi izin dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi.

Untuk mencari solusi terkait mekanisme pendirian Sekolah Alam di kota Bukittinggi agar anak didiknya tidak menjadi korban, Komisi II DPRD Kota Bukittinggi yang membidangi pendidikan melakukan rapat kerja bersama pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan pihak Yayasan Gerbang Madani yang mengelola Sekolah Alam di gedung DPRD Bukittinggi, Jumat (15/11).

Dalam rapat itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang diwakili Korwas, Asril dan Masdem menjelaskan dalam pengurusan Izin pendidikan untuk Sekolah Alam disesuaikan dengan perizinan Sekolah umum lainnya. Sebab belum ada aturan khusus yang diterbitkan untuk penerbitan Izin Sekolah Alam.

“Dari 13 persyaratan yang diminta untuk menerbitkan izin pendidikan, satu yang tidak terpenuhi oleh yayasan Gerbang Madani yaitu sarana dan prasarana, seperti ruang belajar. Untuk itu, kepada yayasan Gerbang Madani untuk dapat melakukan pendekatan kepada para donatur untuk sesegera mungkin membangun ruang belajar atau menyewa gedung pemerintah ataupun sekolah yang tidak terpakai,” ujar pihak Disdikbud.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Bukittinggi, Nofrizal Usra, menjelaskan, dalam rapat kerja itu mengatakan konsep Sekolah Alam cukup bagus.

Karena pendidikannya di alam dan memberikan kebebasan kepada anak didik untuk belajar sesuai dengan kebutuhannya. Sekolah Alam ini, untuk tingkat Sekolah Dasar sudah ada muridnya sampai kelas V. Jika Sekolah Alam ini tidak juga memiliki izin, tentu muridnya yang ada sekarang ini terancam tidak bisa mengikuti Ujian nasional pada tahun ajaran 2020/2021 mendatang.

Untuk itu, Nofrizal Usra yang juga mantan Kepala SMPN 4 Bukittinggi itu meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi agar dapat mempercepat proses perizinannya.

“Kalau memang tidak ada jalan lain untuk mengeluarkan izin dan pengadaan sarana dan prasarana itu mutlak untuk sebuah izin pendirian sekolah, selayaknya ditutup saja,” ujar Nofrizal Usra.

Sebab, lanjutnya, jangan sampai nanti muncul masalah dengan masyarakat, terutama yang anaknya belajar di Sekolah Alam tersebut, tidak bisa ikut ujian nasional.

“Jadi sebelum terjadi persoalan yang lebih berat, tidak ada salahnya saat ini dicarikan solusinya, baik itu oleh Disdikbud maupun pihak Yayasan Gerbang Madani,” tambah Nofrizal Usra.

Dalam Rapat kerja itu, pihak Sekolah Yayasan Gerbang Madani tetap memohon adanya rekomendasi dari dinas pendidikan untuk Sekolah Alam yang dikelolanya,sehingga para pelajar dapat mengikuti UN pada tahun ajaran 2020/2021.

Hadir dalam rapat Kerja itu, Ketua Komisi II, Nofrizal Usra, Wakil Ketua Komisi II, Muhammad Angga Alfarici. Sekretaris Komisi II, Asril. Dari Dinas Pendidikan hadir Korwas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Asri dan Masdem serta Teddi Afrialdi. Sedangkan dari Sekolah Alam, hadir Kepala Sekolah, M.Ridwan serta dari yayasan gerbang Madani, Nurza Febrianto dan Khalida Zia Ramadhani.

(Ophik)

To Top