Kaba Terkini

MPP Bukittinggi Diresmikan, Awal 2021 Dioperasionalkan

Bukittinggi, KABA12.com — Selesai pembangunan tahap II, akhirnya Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bukittinggi diresmikan, Rabu (30/12).

MPP diresmikan langsung oleh Wali Kota Bukittinggi, didampingi Wakil Wali Kota dan unsur Forkopimda.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Tenaga Kerja (PMPTSPPTK) Bukittinggi, Isra Yonza, menjelaskan, hingga tahun 2020, MPP dibangun dengan dua tahap. Untuk tahap I pada tahun 2019 dianggarakan sebesar Rp 12.297.330.000,- dengan pekerjaan kerangka gedung. Tahap II tahun 2020 sebesar Rp 9.781.381.000,- dengan pekerjaan menyiapkan lantai I dan sebagian lantai II.

Sedangkan untuk tahap III sudah dianggarkan dalam APBD Kota Bukittinggi tahun 2021 sebesar Rp 5,4 milyar untuk penyempurnaan lantai II dan yang lainnya.

“Mulai 4 Januari, MPP dioperasionalkan dengan ratusan perizinan dapat diurus di satu tempat ini. Karena ada 19 instansi vertikal dan 3 SKPD di lingkungan Pemko Bukittinggi yang menempati Mall Pelayanan Publik ini, seperti Dinas PMPTSPPTK, Disdukcapil dan Badan Keuangan. Khusus untuk Dinas PMPTSPPTK menerbitkan 79 perizinan, sedangkan yang lainnya, seperti pengurusan SIM, Paspor, Pajak, IMB, KTP, Akta Kelahiran dan banyak lagi urusan administrasi termasuk perbankan yang dapat diurus di Mall Pelayanan Publik ini,” jelasnya.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan, pembangunan Mal Pelayanan Publik ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah, murah dan nyaman. Karena semua pelayanan dari instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah serta BUMN/BUMD akan ditempatkan di Mal Pelayanan Publik dengan sarana prasarana yang representatif.

“Ini bukan hanya sekedar pembangunan gedung. Tapi lebih kepada memanjakan masyarakat terhadap pelayanan perizinan dan administrasi. Ini juga merupakan program pemerintah pusat yang kita laksanakan di daerah. Dari 79 pelayanan yang ada dari Dinas PMPTSPPTK, dua diantaranya ada biaya administrasi, yakni pemakaian alat berat milik pemda dan juga pengurusan IMB. Sementara untuk 77 layanan lainnya gratis,” ungkap Ramlan.

Pada MPP Kota Bukittinggi terdapat 19 instansi vertikal didalamnya,antara lain Kejaksaan, Polres, Kantor Imigrasi, Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Jasa Raharja, Taspen, Samsat, PLN, Pertanahan, PDAM Tirta Jam Gadang, Baznas, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Kementrian Agama, perbankan, Bank Mandiri, BNI, BPR Jam Gadang, BRI dan Bank Nagari.

(Ophik)

To Top