Lubukbasung, kaba12.com — Kota Lubukbasung semakin “mengerikan”. Hal itu dibuktikan dengan sukses jajaran Polres Agam membongkar jaringan prostitusi online. Yang memilukan, praktek prostitusi online di bulan suci Ramadhan ini, juga mengungkap adanya eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur.
Kasus ini terbongkar atas laporan masyarakat yang sudah cukup lama dipantau oleh jajaran Polres Agam, dan baru berhasil dibongkar Rabu,(13/5) malam, dan polisi berhasi mengamankan 3 tersangka pelaku yang diduga berprofesi sebagai mucikari.
Kapolres Agam AKBP.Dwi Nur Setiawan dalam siaran Persnya Jumat kemarin merilis, kejadian berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan eksploitasi seksual terhadap anak ditempat kos-kosan di Lubukbasung. Berdasarkan informasi tersebut Satreskrim Polres Agam melakukan penyelidikan.
Dijelaskan AKBP. Dwi Nur Setiawan, menyikapi hasil penyelidikan Unit PPA Satreskrim Polres Agam melakukan pendalaman terhadap modus operandi pelaku dan mendapatkan informasi terkait dengan kegiatan prostitusi online dan eksploitasi seksual terhadap anak tersebut.
Ditambahkan Kapolres Agam, sesuai dengan hasil penyelidikan di lapangan itu, tim Reskrim Polres Agam, melakukan penangkapan dalam hal ini tertangkap tangan terhadap pelaku eksploitasi seksual terhadap anak.

Dalam operasi tersebut, tim Satreskrim Polres Agam berhasil menangkap 3 pelaku yang diduga berprofesi sebagai mucikari, masing-masing berinisial YP, (18) warga Jorong Pasia Tiku Nagari Tiku Selatan, kecamatan Tanjung Mutiara, IPS,(20) warga Pasar Usang Jorong VII Pasar Lubukbasung, kecamatan Lubukbasung dan RP,(26) warga Pasar Usang Jorong VII Pasar Lubukbasung di sebuah tempat kos-kosan di bilangan Simpang Tembok, Jorong Surabayo, Lubukbasung yang kini meringkuk di sel lembab Polres Agam.
Sesuai relis Kapolres Agam yang diterima wartawan termasuk kaba12.com, hasil pantauan petugas melihat anak korban mendatangi tempat kos-kosan dan disambut YP dan IPS dengan kegiatan duduk-duduk di teras kos- kosan.
Dijelaskan, berselang 30 menit kemudian datang seorang laki-laki (penikmat) dan dilakukan negosiasi, setelah harga cocok kemudian IPS menerima uang dari penikmat dan uang tersebut diserahkan kepada RP lalu menyuruh anak korban masuk ke kamar kos-kosan miliknya.
Saat bersamaan, tim Satreskrim Polres Agam yang sudah mengintai sejak lama, langsung menggerebek lokasi dan menangkap semua pelaku perbuatan serta mengamankan seluruh barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.
Dijelaskan AKBP.Dwi Nur Setiawan, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 76i jo Pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo undang undang RI No. 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Terkait kasus itu, jajaran Polres Agam Jumat kemarin, juga menggelar jumpa pers di Makopolres Agam, dihadiri Wakapolres Agam Kompol.H.Nasir, Kasat.Restrim dan para PJU Polres Agam, menghadirkan ketiga tersangka pelaku eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur serta barang bukti yang berhasi diamankan pihak kepolisian.
HARMEN
