Kaba Pemko Bukittinggi

Menunggak Rp.1,5 M Izin Sewa Pasa Aua Terancam Dicabut

Bukittinggi, KABA12.com — Sejumlah pedagang di Pasar Terminal Simpang Aur Bukittinggi, menunggak sewa lapangan bulanan dan toko.

Tak tanggung-tanggung, jumlah tunggakan dari tahun 2004 hingga 2017 mencapai angka Rp 1,5 milyar.

Tunggakan tersebut diakui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Bukittinggi, berasal dari sewa lapangan bulanan sebesar Rp.18 ribu per bulan dan sewa toko bervariasi dari Rp 1,5 juta- Rp 2 juta per tahun yang tidak dibayarkan. Padahal, jumlah ini tergolong kecil, namun kesadaran untuk membayarnya sangat minim. Sehingga terjadi penumpukan tunggakan hingga mencapai nilai yang fantastis itu.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Bukittinggi, M. Idris menjelaskan, untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemko Bukittinggi melalui dinas yang dipimpinnya, telah menerbitkan surat edaran sejak minggu ke-2 bulan Maret 2018 lalu.
Surat berisi tentang pendataan ulang tempat berdagang, dengan syarat lunas sewa yang menyertakan bukti kepemilikan.

“Selama ini banyak yang tidak memperbaharui izin 1 kali dalam 5 tahun. Atas dasar itu didapat pula data tunggakan mencapai Rp 1,5 milyar itu. Sehingga upaya kita untuk menekan hal tersebut dengan membuat surat edaran dan akan melakukan pendataan ulang terkait izinnya,” jelas M. Idris kepada sejumlah awak media, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/03).

Dengan diterbitkannya surat edaran itu, diakui M. Idris, banyak pedagang yang berbondong-bondong menyelesaikan tunggakannya. Terbukti, selama 10 hari pasca surat edaran diterbitkan, terpungut tunggakan sebesar Rp 600 juta.

“Ini yang kita upayakan, bagaimana pedagang mendapatkan haknya namun harus membayar kewajibannya. Jika tidak melapor dan memperbarui izin dalam sampai batas waktu yang telah ditentukam, pemerintah akan mencabut izin hak sewa mereka,” tegasnya.

Melapor dan memperbarui izin yang dimaksud, dengan membawa persyaratan foto copy surat izin toko atau kios dan lapangan bulanan, foto copy KTP pemegang hak sewa. Dan paling penting, bukti lunas sewa toko/kios dan lapangan bulanan.

“Hal yang sama juga akan diberlakukan nantinya untuk pedagang di Pasar Bawah Bukittinggi,” jelasnya.

(Ophik)

To Top