DPRD Agam

Matangkan Ranperda Trantibum, Komisi 1 DPRD Agam Kunker Ke Satpol PP Sumbar

Padang, KABA12.com — Komit untuk menginisiasi sebuah produk hukum yang mengatur tentang ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) di Kabupaten Agam, Komisi 1 DPRD setempat lakukan kunjungan kerja ke Satpol PP Provinsi Sumbar demi memperdalam reverensi.

Rombongan Komisi 1 DPRD Agam yang diketuai Feri Adrianto beserta anggota disambut langsung Kasat Pol PP dan Damkar Sumbar Zul Alman beserta jajarannya, Rabu (19/09).

Feri Adrianto mengatakan saat ini Komisi 1 DPRD Agam tengah menyusun ranperda tentang Trantibum, namun masih butuh reverensi lain terkait dengan sanksi dan penegakannnya.

“Tujuan kunker selain dalam rangka silaturrahmi, kami juga ingin menambah reverensi terhadap pelaksanaan katibum dan penegakan perda di provinsi sumbar. Karena saat ini Komisi 1 DPRD Agam juga tengah menyusun sebuah ranperda tentang trantibum, serta kami juga ingn tahun apa program strategis Satpol PP Sumbar,” terangnya.

Menanggapi hal itu, Kasatpol PP dan Damkar Sumbar, Zul Alman menjelaskan untuk saat ini instansi yang dinaunginya adalah tipe B (beban kerja yang sedang). Adapun program strategis diantaranya yaitu, menegakkan Perda Nomor 7 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman, serta perlindungan masyarakat. Termasuk menegakkan Perda Nomor 11 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan Maksiat.

“Untuk kedua Perda ini Satpol PP dan Damkar Sumbar bekerja sama dengan kabupaten kota namun sayangnya tidak ada sanksi tegas dalam perda ini. Akan tetapi, sejauh ini sudah terdapat beberapa kasus yang kami terima dari daerah salah satu diantaranya dari warga Agam terkait dengan tambang batu kapur yang berada di Kamangmudiak. PT. Bukik Raya itu telah disegel untuk pengurusan izinnya, jadi mohon bantuan bapak dari DPRD juga untuk membantu Pol PP kami melaksanakan tugas dan termasuk mendukung anggarannya,” sampai Zul.

Menanggapi hal itupun anggota Komisi 1 DPRD Agam, Fairisman mengatakan tambang tersebut telah berdiri sudah lama di Kamang. Namun aktifitasnya meresahakan warga sejak tahun 2002 ke atas, sistem tambangnya bekerja dengan ledakan, bukan tenaga manusia.

“Olehsebab itu tambang ini ditutup. Tapi dengan disegelnya pertambangan itu ada untungnya namun juga ada ruginya, jadi apa solusinya?,” tanya politisi Partai Golkar itu.

Lebih lanjut Kasatpol PP dan Damkar Sumbar menjelaskan, menyangkut dengan tambang adalah kewenangan Pol PP terkait dengan izinnya, “tambang di Kamangmudiak dihentikan resikonya tingkat sosial ekonomi masyarakat hilang, namun hal itu juga harus jadi perhatian serius, karena tambang diledakkan juga sangat beresiko tinggi bagi keselamatan warga,” jawabnya.

Menanggapi jawaban Kasatpol PP dan Damkar Sumbar, Ketua Pansus Tatib DPRD Agam Antonis menyebutkan persoalan itu akan ditindak lanjuti di Agam dengan rapat rapat kerja bersama mitra Komisi 1 DPRD Agam.

Politisi PAN ini juga berharap agar Satpol PP dan Damkar Provinsi Sumbar juga lebih memperhatikan Satpol PP dan Damkar Agam, “karena resiko bahaya terhadap penanggulangan kebakaran sangat tinggi sedangkan sarananya tidak cukup,” ulas Antonis.

(Jaswit)

To Top