Jakarta, kaba12 — Tiga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (UHAMKA), Riswan Zain Fanath, Rafli Akbar Ferdiansyah, dan Haris Akbar A. Fatah, bersama sejumlah pemohon lainnya mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Permohonan tersebut mempersoalkan ketentuan yang mengatur bahwa sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bersifat tertutup serta mewajibkan seluruh informasi persidangan dirahasiakan. Para pemohon menilai aturan tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
“Kami memandang proses penegakan etik terhadap anggota DPR tidak seharusnya tertutup secara absolut. Transparansi justru diperlukan untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap DPR dan lembaga penegak etiknya,” ujar Riswan Zain Fanath.
Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menafsirkan bahwa sidang MKD pada prinsipnya terbuka untuk umum, sementara kerahasiaan hanya diberlakukan terhadap informasi tertentu yang memang perlu dilindungi, seperti identitas saksi, korban, pelapor, atau kepentingan hukum yang sah.
Menurut Rafli Akbar Ferdiansyah, sebagai lembaga yang memperoleh mandat langsung dari rakyat, DPR harus membuka ruang pengawasan publik terhadap proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik anggotanya.
Para pemohon juga menyoroti praktik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang selama ini menyelenggarakan sidang etik secara terbuka.
Menurut mereka, keterbukaan tersebut terbukti tidak mengurangi independensi lembaga, bahkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pemeriksaan dan putusan yang diambil.
Melalui permohonan ini, para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi memperkuat prinsip keterbukaan informasi dan akuntabilitas lembaga negara, sehingga mekanisme penegakan etik anggota DPR dapat diawasi publik secara lebih transparan dan dipercaya masyarakat.
(BRIAN/*)