Mada, Puluhan Pemancing di Danau Maninjau Digiring Petugas ke Kantor Camat

Maninjau, kaba12.com — Sebanyak 30 orang pemancing di Danau Maninjau digiring petugas gabungan ke Kantor Camat Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Senin (11/5).

Petugas gabungan yang terdiri dari Muspika, Polsek Tanjung Raya, Polres Agam, dan Satpol-PP Agam itu menindak para pemancing yang masih melakukan aktivitas memancing di kawasan objek wisata Muko-muko, Nagari Koto Malintang, serta tidak mentaati aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 2 yang tengah berlangsung guna mencegah penularan virus Corona (Covid-19).

Kapolsek Tanjung Raya AKP Yudi Fartanto menjelaskan, puluhan pemancing itu di razia petugas kemudian digiring ke kantor Camat Tanjung Raya menggunakan truk Dalmas milik Polres Agam dan Satpol-PP Agam kemudian didata dan diberi pemahaman kepada mereka terkait aturan PSBB.

“Setelah kita data, dari total 30 pemancing itu ternyata mereka berasal dari berbagai daerah di Sumatera Barat, seperti Tanah Datar, Bukittinggi, Lubukbasung, Pasaman, dan Pariaman. Selain itu, mereka kita beri penjelasan terkait aturan PSBB dan bahaya Virus Corona, serta diukur suhu tubuhnya,” kata AKP Yudi Fartanto kepada kaba12.com.

Disebutkan Kapolsek, untuk kedepannya, pihaknya bersama Polres Agam, Satpol-PP, dan unsur terkait akan terus melakukan patroli terhadap orang yang melakukan aktivitas memancing di Danau Maninjau.

Lebih lanjut, ia menghimbau kepada penyedia tempat pemancingan untuk tidak menerima atau melarang orang yang ingin beraktivitas memancing. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan virus Corona dan mendukung penerapan PSBB di Sumatera Barat.

“Jadi kita berharap kepada penyedia tempat pemancingan untuk sementara waktu tidak menerima pemancing yang datang dari berbagai daerah itu. Dengan begitu, aparat tidak perlu lagi menindak pemancing yang membandel,” tegasnya.

Sementara itu Camat Tanjung Raya Handria Asmi menambahkan, dengan diberlakukannya PSBB tahap 2, tentu perubahan dari PSBB tahap awal itu harus ada. Salah satunya menindak kepada mereka yang masih tidak taat aturan tersebut.

“Kalau di PSBB tahap awal kita hanya memberikan himbauan, sosialisasi, dan pengusiran saja kepada pemancing ini. Tapi masih saja mereka tidak mengindahkan aturan itu, makanya hari ini kita lakukan razia,” ujarnya.

Disebutkan Handria, untuk hari ini mereka hanya digiring ke halaman kantor Camat kemudian dikumpulkan dengan protap pencegahan Covid-19 dan diberi pemahaman. Namun, bagi yang masih membandel pihaknya bersama aparat akan melakukan penindakan tegas terhadap para pemancing itu.

(Bryan)

0Shares