Muko-Muko, kaba12.com — Akibat melanggar aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 2 yang tengah berlangsung, sebanyak 30 orang pemancing di kawasan Danau Maninjau tepatnya di Muko-muko, Nagari Koto Malintang, terjaring razia oleh tim gabungan, Senin (11/5).
Tim gabungan yang terdiri dari jajaran Muspika Tanjung Raya, Polsek Tanjung Raya, Polres Agam, dan Satpol-PP Agam itu berhasil menjaring pemancing yang masih berkerumun serta dinilai melanggar aturan PSBB yang tengah diberlakukan Pemprov Sumbar untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Wakapolsek Tanjung Raya Iptu Akhiruddin, menyebutkan, operasi yang dilakukan ini merupakan hasil koordinasi dari Camat Tanjung Raya, dengan Polsek Tanjung Raya, Polres Agam, dan Satpol-PP Agam untuk menindak pemancing di kawasan Danau Maninjau yang masih ‘mada’ (membandel) dan tidak mengindahkan aturan PSBB.

“Sebelumnya sudah kita berikan himbauan dan peringatan kepada mereka agar tidak melakukan aktivitas memancing untuk sementara waktu. Namun mereka masih saja melakukan aktivitas memancing dan tidak mematuhi aturan tersebut. Oleh sebab itu, hari ini kami lakukan penindakan terhadap pemancing yang ada di kawasan objek wisata Muko-muko,” ujar Iptu Akhiruddin saat dikonfirmasi kaba12.com.
Setelah dilakukan penindakan dan penjaringan, mereka langsung dibawa ke kantor Camat Tanjung Raya menggunakan 2 armada Dalmas milik Polres Agam dan Satpol-PP Agam, kemudian dikumpulkan dan dimintai data, dokumentasi, serta melakukan pengecekan suhu tubuh oleh petugas Puskesmas Maninjau.
“Dari hasil pemeriksaan, kita menemukan mereka mayoritas berasal dari luar Tanjung Raya. Seperti Bukittinggi, Tanah Datar, Lubukbasung, Pasaman dan Pariaman,” tuturnya.
Dikatakan Iptu Akhiruddin, setelah mereka dikumpulkan, pihaknya kemudian memberikan penjelasan terhadap aturan PSBB dan bahaya Covid-19. Sehingga mereka bisa paham dan berjanji untuk tidak melakukan aktivitas memancing lagi selama penerapan PSBB berlangsung.
“Kepada mancing mania diminta untuk sementara waktu atau selama PSBB ini tidak melakukan aktivitas memancing di kawasan Danau Maninjau. Namun, kalau masih ada yang melakukan memancing kita akan tindak tegas dan berikan sanksi hukum terhadap mereka,” tegasnya.
Disisi lain, Camat Tanjung Raya Handria Asmi menambahkan, berkat kerjasama dari berbagai pihak yaitu Polsek Tanjung Raya, Polres Agam, dan Satpol-PP Agam, hari ini bisa melakukan penindakan terhadap pemancing yang tidak taat aturan PSBB ini.

“Dukungan ini sangat berarti bagi kami, mudahan dengan kerjasama kita bisa menumbuhkan kesadaran terhadap mereka yang tidak taat aturan,” ungkapnya.
Ditambahkan Handria, pihaknya juga berterimakasih kepada Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan dan Kasatpol PP Agam Kurniawan Syahputra atas kerjasamanya, sehingga dengan hal ini penindakan terhadap pemancing yang membandel berjalan lancar.
Selain itu, pihaknya tetap menghimbau masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyebaran virus Corona ini. Pasalnya, pencegahan wabah ini tidak dapat berhasil kalau hanya sebagian pihak saja yang bekerja.
“Untuk itu semua pihak harus berperan dalam memerangi dan memutus rantai penyebaran Covid-19, yakni dengan mengikuti aturan pemerintah dan menjalankan protokol kesehatan,” jelasnya.
(Bryan)
