Hukum dan Kriminal

MA Tolak Permohonan Kasasi Jessica Kumala Wongso

Jakarta, KABA12.com — Upaya Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin kembali terhenti. Hal tersebut terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi yang diajukan Jessica.

Ketua majelis kasasi hakim agung Artidjo Alkotsar mengungkapkan perkara dengan nomor register 498K/PID/2017 yang diajukan pada 9 mei 2017 lalu, diketok pada 21 Juni 2017.

“Amar putusan: Tolak,” putus Artidjo dalam website MA, seperti dikutip detik.com.

Sebelumnya, Jessica didakwa membunuh Mirna yang meninggal dunia di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta pada 6 Januari 2016 silam. Kematian Mirna mengarahkan polisi ke diri Jessica dan menetapkan Jessica sebagai tersangka pembunuhan tunggal, hingga ditingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada jessica.

Setelah melakukan Banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pun ikut menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada 27 Oktober 2016. Saat ini, kasasi yang diajukan Jessica pun secara resmi ditolak pada 21 Juni 2017.

(Dany)

To Top