Kaba Terkini

MA Tolak Kasasi Terkait Tanah Eks Pusido Gulai Bancah

Bukittinggi, KABA12.com — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Desmiwarti, Cs melawan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bukittinggi terkait dengan keluarnya Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 22 atas nama Pemko Bukittinggi terkait tanah bekas Pusido di Kelurahan Gulai Bancah yang dimanfaatkan untuk pembangunan RSUD Bukittinggi.

Berdasarkan website Direktorat Putusan Mahkamah Agung, Senin (21/12) siang, dicantumkan bahwa MA menolak permohonan kasasi Desmiwarti, Cs. Putusan disampaikan oleh ketua majelis hakim Dr. H. Yulius, SH. MH dengan anggota Dr. H. Yosran, SH. M.Hum dan Is Sudaryono, SH. MH.

Adapun isi putusan MA Nomor 330 K/TUN/2020 berisikan mengadili; Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi Desmiwarti, Erlida, dan Soni Effendi. Menghukum Para Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Kasus ini bermula dari diajukannnya gugatan oleh Desmiwarti, Cs terhadap BPN Bukittinggi ke PTUN Padang. Alasannya karena BPN telah mengeluarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas tanah bekas Pusido atas nama Pemko Bukittinggi. Penggugat merasa tanah milik orang tuanya, sebagian, masuk dalam SHP Nomor 22 yang diberikan kepada Pemko Bukittinggi.

Oleh majelis hakim PTUN Padang dalam putusannya No.19/G/2019/PTUN-PDG tanggal 30 Oktober 2019, mengabulkan gugatan penggugat Desmiwarti, Cs. Kemudian BPN selaku pihak Tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Medan.

Majelis hakim PT-TUN Medan dalam putusannya No. 26/2020/PT.TUN-MDN tanggal 5 Maret 2020, mengadili sendiri dan membatalkan putusan PTUN Padang.

Penggugat Desmiwarti, Cs, berupaya mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun upaya itu kandas dan MA dalam putusannya menolak kasasi dari Pemohon Kasasi Desmiwarti, Cs.

Ketika keluarnya putusan MA ini dikonfirmasikan kepada salah seorang staff BPN Bukittinggi yang tidak mau disebutkan namanya, membenarkan telah menerima Salinan Pemberitahuan Putusan Kasasi MA yang diterima Senin siang (21/12) .

“Namun untuk lebih jelasnya silahkan saja datang ke kantor BPN Bukittinggi,”jelasnya.

(Ophik)

To Top