Langgar Perda K3, Tiga PKL Diamankan POL PP

Lubukbasung, KABA12.com — Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Agam amankan tiga orang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggelar dagangannya di area trotoar jalan utama Padangbaru Lubukbasung, Selasa (12/09).

Ka Sat Pol Pp dan Damkar Agam melalui Kasi Hubungan Antar Lembaga M. Arnis mengatakan, ketiga PKL tersebut diamankan karena melanggar Perda No.2 tahun 2009 tentang K3 Pasal 5 Ayat 1.

“Kami memproses ketiga orang pedagang ini karena telah beberapa kali ditegur secara lisan oleh anggota Pol PP untuk tidak menggelar dagangan di trotoar dan fasilitas umum lainnya, tapi karena tidak diindahkan maka sekarang langsung kita amankan,” sebutnya.

Arnis menjelaskan, sesuai Perda No.2 tahun 2009 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, Pasal 5 ayat 1 bagi yang melanggarnya akan dipidana penjara 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

“Namun atas kesalahan yang dilakukan ketiga PKL itu hari ini, kami memberikan teguran tertulis 1,” ungkapnya.

Dalam giat tersebut, Sat Pol PP Agam juga menertibkan spanduk-spanduk serta baliho yang terpasang di fasilitas umum seperti tiang listrik, pohon pelindung yang telah habis masa berlakunya.

“Semua barang bukti kita amankan di markas Sat Pol PP Agam. Kedepannya Sat Pol PP Agam akan selalu konsisten dalam penegakkan Perda dan proses setiap pelanggaran sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

(Jaswit)

0Shares