Lubukbasung, kaba12.com — Setelah cukup lama diincar petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Agam, akhirnya AC, (29) warga Surau Lakuak, Jorong V Sungai Jariang, Nagari Persiapan Sungai Jariang Lubukbasung, Jumat,(11/9) malam, akhirnya berhasil diringkus petugas.
AC ditangkap di kediamannya di Surau Lakuak, Sungai Jariang oleh tim Opsnal.Resnarkoba Polres Agam bersama barang bukti berupa 1 kotak rokok merk esse yang didalamnya berisi 3 paket kecil narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastic warga bening.

Penangkapan AC itu dibenarkan Kapolres Agam AKBP.Dwi Nur Setiawan, S,Ik,MH, melalui Kasatresnarkorba Polres Agam didampingi Humas Polres Agam D.Dt.Rajo Bujang dalam siarannya Pers-nya Sabtu,(12/9).
Dijelaskan, Jumat,(11/9), sekitar pukul 22.00 WIB,di Surau Lakuak Jorong V Sungai Jariang Nagari Persiapan Sungai Jariang Lubukbasung, dilakukan penangkapan tersangka AC, terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis shabu oleh tim Opsnal. Resnarkoba Polres Agam yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Agam
Dijelaskan, kronologis penangkapan AC, saat malam penangkapan, tersangka berada di rumahnya di Surau Lakuak, Sungai Jariang, dimana pelaku sedang berada didalam rumahnya. Tersangka AC langsung diamankan petugas, yang AC sendiri sudah cukup lama diintai oleh aparat kepolisian, karena diduga terkait dengan penyalahgunaan narkoba.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok merk esse warna biru berisi 3 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik berwarna bening berada di ventilasi kamar terduga pelaku.
Saat ditanyai petugas, AC mengaku bahwa barang haram yang ditemukan petugas tersebut adalah miliknya, “ mendapat pengakuan itu, tersangka AC langsung diamankan bersama barang bukti, ke Makoporles Agam untuk pengusutan lebih lanjut, “ jelas D.Dt.Rajo Bujang lagi.
HARMEN
