Lagi, Tiga Tersangka Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Agam

Lubuk Basung, KABA12.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam kembali berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumah kontrakandi Simpang Koto Tinggi, Jorong Tanjung Batuang, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Kamis (05/07) pukul 05.00 WIB.

Ketiga tersangka tersebut berinisial yakni, RG (23) dan YH (39) yang merupakan warga Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Gadang, Kabupaten Dharmasraya, sementara itu, PA (52) merupakan warga Simpang Koto Tinggi, Jorong Tanjung Batuang, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.

Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi SI.k, didampingi Kasatresnarkoba, AKP Antonius Dachi dan Paur Humas, Aiptu Yanfrizal mengatakan, dari ketiga tersangka tersebut Unit Opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa enam bungkus paket kecil narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu bungkus plastik warna bening, satu buah dompet warna coklat, satu buah pipet plastik warna bening berbentuk sendok, satu buah gunting warna hitam lis merah, delapan buah pipet plastik warna merah putih dibungkus dengan plastik warna bening, tiga unit telfon genggam serta uang tunai Rp. 235.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.

Dijelaskan, keberhasilan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Menanggapi informasi tersebut Unit Opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan dan ternyata benar.

“Kemudian dilakukan pengintaian terhadap ketiga tersangka di rumah kontrakannya, setelah diyakini memiliki barang bukti, langsung dilakukan penangkapan. Ketiganya diamankan tanpa perlawanan, “ujarnya.

Kini ketiga tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Agam guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka di jerat dengan pasal pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 20 tahun penjara.

(ARDI)

0Shares