Lagi, Pol PP Agam Kirim 2 WTS ke Panti Andam Dewi, 6 Pelanggar Terjaring Operasi Gabungan Pekat

Lubukbasung,kaba12 — Satpol.PP Agam kembali mengirim 2 Wanita Tuna Susila (WTS) ke Panti Rehabilitasi Sosial Andam Dewi, Sukarami , Solok, Jumat, (11/7),sesuai hasil pemeriksaan pasca operasi gabungan penyakit masyarakat yang digelar Kamis-Jumat, (10-11/7) di 4 wilayah kecamatan di Kabupaten Agam.

Dalam operasi gabungan yang digelar di Kecamatan Tanjung Raya, Lubukbasung, Ampek Nagari dan Palembayan, tim gabungan berhasil mengamankan 6 terduga pelanggar Perda 01-2001 tentang Tibum-Tranmas, masing-masing 1 pasangan di penginapan Tropical Maninjau dan 4 wanita dalam kegiatan hiburan di Simpang Pabrik PT.AMP Plantation, Palembayan.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan yang dilakukan tim PPNS Satpol.PP Agam,hingga Jumat, (11/7) siang, 2 orang wanita masing-masing berinisial RPM, (24) status kawin, warga asal V Koto Kampuang Dalam, Padang Pariaman dan MSH,( 28) status kawin, warga Gantiang Koto Buruak, Kecamatan Lubuak Aluang, Kabupaten Padang Pariaman, diputuskan untuk dikirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Sukarami Solok, karena keduanya sudah dua kali diamankan petugas dalam operasi yang digelar sebelumnya.

Sementara, dua perempuan lain, masih dalam proses pemeriksaan oleh tim PPNS Satpol.PP Agam, termasuk pasangan yang diamankan di penginapan Tropical Maninjau tersebut.

Hasil operasi pekat yang digelar tim gabungan Satpol.PP Agam bersama personil TNI-Polri itu, dibenarkan plt. Kadinas Satpol.PP Agam Fauzi,STTP,MSi didampingi Kabid.Tibum-Tranmas Satpol.PP Agam Yul Amar ,S,Ip menjawab kaba12 di Lubukbasung, Jumat, (11/3).

Dijelaskan Yul Amar, operasi pemberantasan penyakit masyarakat yang digelar bersama unsur TNI-Polri di wilayah kecamatan Lubukbasung, Tanjung Raya, Ampek Nagari dan Palembayan, pihaknya berhasil mengamankan 6 orang terduga pelanggar perda, dan menjalani proses pemeriksaan di Markas Satpol.PP Agam.

Ditambahkan, sesuai instruksi pimpinan daerah, bahwa tidak boleh ada ruang bagi pelanggar ketentuan perda terutama penyakit masyarakat, dimana pihaknya sesuai kewenangan yang ada, bergerak bersama tim gabungan dengan menyisir berbagai lokasi di 4 wilayah kecamatan tersebut.
Dari 6 terduga pelanggar yang berhasil diamankan, 2 orang diantaranya sesuai data dan hasil pemeriksaan yang dilakukan PPNS, diputuskan untuk dikirim ke panti rehabilitasi sosial Andam Dewi Surakami, Solok untuk menjalani pembinaan melalui program penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial.

Sementara 4 warga lainnya yang berhasil diamankan, masing-masing berinisial RYP,(21) warga Kampuang Tangah, Palembayan, RN, (24) warga Koto Alam, Palembayan, RAP, (29) warga Sungai Sariak, Padang Pariaman dan STA, (25) warga Pauah, Padang Pariaman masih dalam proses pemeriksaan oleh PPNS Satpol.PP Agam.

“Dua orang sudah kita kirim bersama tim Pol PP Agam dan Dinas Sosial Agam ke Panti Andam Dewi Solok, sementara lainnya dalam proses pemeriksaan oleh PPNS, “tegas Yul Amar.

Ditegaskan Kabid.Tibum-Tranmas Satpol.PP Agam itu, sesuai aturan Perda dan instruksi pimpinan daerah, pihaknya bersama unsur terkait dalam penegakan Perda dan ketentuan hukum, secara maksimal akan terus melakukan berbagai aktivitas, baik penyuluhan, sosialisasi dan operasi penertiban di semua lini, karena hal itu sangat berkaitan dengan ketertiban,keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Disisi lain, pihaknya sangat berharap peran aktif masyarakat dalam mendukung berbagai program dan operasi penertiban yang dilakukan, karena hal itu sepenuhnya untuk kepentingan daerah dan masyarakat sesuai visi Agam Madani.

(HARMEN)

0Shares