Kaba Terkini

Lagi, Penjual Hewan Dilindungi Diringkus, Polda-BKSDA Sumbar Beri Sangsi Tegas

Padang, kaba12.com — Polda bersama BKSDA Sumbar kembali sukses mengungkap pelaku penjual hewan dilindungi dalam operasi bersama yang dilakukan Jumat,(11/3) lalu. Dalam operasi itu, berhasil diamankan 1 orang pelaku perdagangan hewan berikut barang bukti.

Seperti dijelaskan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, dalam jumpa Pers yang digelar Selasa (15/3) di Mapolda Sumbar. 

Dijelaskan, petugas berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial MAD, (30), warga Kelurahan Kubu Marapalam, kecamatan Padang Timur, yang ditangka di Jalan Kampuang Jua, Kelurahan Kampuang Jua, kecamatan Lubuk Begalung, Padang, Jumat, (11/3).

Bersama pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 ekor kucing hutan, 1 ekor trenggiling, 1 ekor kura-kura yang seluruhnya dalam keadaan hidup, serta 1 HP merk vivo warna hitam.

Kombes Satake Bayu menambahkan, modus operandi yang dijalankan pelaku yakni memperdagangkan satwa yang dilindungi UU itu, dalam keadaan hidup secara illegal, dengan cara memposting gambar dan video hewan tersebut di akun media sosial di ponsel miliknya.

Ditegaskan, pelaku disangkakan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta.

Sementara menurut Kanit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKP Gusnedi menjelaskan, pelaku ditangkap setelah pihaknya bersama BKSDA Sumbar mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya perdagangan hewan dilindungi melalui media sosial, bahkan pelaku ada keterkaitannya dengan pelaku yang sebelumnya sudah berhasil ditangkap. 

“Berdasarkan informasi masyarakat, jaringannya sama dengan pelaku yang ditangkap dan telah disampaikan pada publik sebelumnya, “ tegas Gunedi.

HARMEN

0Shares
To Top