Maninjau,kaba12 — Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam kembali sukses meringkus tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di ruas jalan rata Lubukbasung-Maninjau di Jorong Pasar Ahad, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Jumat, (9/8) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Tim Kelelawar berhasil meringkus BS alias Beni, (30) warga Jorong Kotong Tinggi, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, bersama barang bukti berupa 20 paket sabu siap edar seberat 1 gram yang disimpang dari sebuah tabung merk eyebrow powder warna coklat, yang saat ini sudah diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan terhadap BS alias Beni dibenarkan Kapolres Agam AKBP.Muhammad Agus Hidayat melalui Kasat. Resnakorba Polres Agam AKP. Alexy Auybeidillah didampingi Humas Polres Aham RIqoel Sikumbang menjawab kaba12.
Dijelaskan,penangkapan terhadap BS alias Beni berdasarkan laporan masyarakat tentang keberadaan pelaku tepi jalan raya Lubukbasung – Maninjau,di Jorong Pasar Ahad Kenagarian Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya.
Mendapat laporan itu, BS alias Beni yang memang menjadi target operasi Satresnarkoba Polres Agam itu, petugas langsung bergerak ke lokasi, dan mendapat pelaku penyalahguna narkoba tengah duduk di atas sepeda motor miliknya ditepi jalan raya.
Ditambahkan, petugas langsung bergerak menanyai tersangka dan melakukan pemeriksaan yang akhirnya berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 buah tabung Merk Eyebrow Powder berisikan 20 paket narkotika jenis sabu dibungkus pipet plastik warna putih siap edar.
“ Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Agam untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, “ tegas AKP.Alexy Aubedillah lagi.
(HARMEN)