Bukittinggi, KABA12 — Pasangan Ramlan Nurmatias dan Ibnu Asis, resmi ditetapkan sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi terpilih pada Pilkada serentak 2024, untuk periode 2025-2030.
Hal tersebut ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi dalam Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi Terpilih Pada Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024, di Balai Siang Hatta, Kamis (09/01).
Ketua KPU Kota Bukittinggi, Satria Putra, mengatakan, keputusan Rapat Pleno dituangkan dalam Berita Acara KPU Kota Bukittinggi tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi Tahun 2024, lalu dibacakan dan ditandatangani oleh seluruh komisioner KPU Kota Bukittinggi.
Sementara, seperti diketahui, Pilwako Bukittinggi 2024 diikuti oleh 4 pasangan calon, masing-masing sesuai nomor urut 01 Marfendi Maad – Fauzan Hafiz, lalu 02 Nofil Anoverta – Frisdo Reja, nomor urut 03 Erman Safar – Heldo Aura, dan terakhir nomor urut 04 Ramlan Nurmatias – Ibnu Azis.
Hasil pemungutan suara pada 27 November 2024 lalu, pasangan calon nomor urut 04 Ramlan-Ibnu meraih suara terbanyak, dengan perolehan 31.480 suara atau 51,7% pemilih.
Wali Kota Bukittinggi terpilih Ramlan Nurmatias, didampingi Wakil Wali Kota Bukittinggi terpilih, Ibnu Asis, menyampaikan, terima kasih atas kepercayaan masyarakat Bukittinggi. Apresiasi juga disampaikan pada penyelenggara Pilkada serentak 2024. Tentunya, banyak program sesuai visi misi yang telah diusung selama masa kampanye.
“Namun, pemerintah tentu tidak dapat mengakomodir semua harapan masyarakat. Tapi, harapan itu dapat dilakukan dengan program visi misi yang disampaikan saat kampanye lalu. Kedepan, hal tersebut adalah tantangan bagi pemerintah dan kita akan melihat dari pada kondisi kebersamaan dan dukungan semua pihak, Niniak Mamak, Bundo Kanduang, stakeholder, juga dengan dukungan pegawai pemerintah yang sesuai dengan kemampuan mengelola pemerintahan kedepan,” ujar Ramlan Nurmatias diamini Ibnu Asis.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, jadwal pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Pilkada 2024, dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.
Namun, karena ada perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum, pelantikan tersebut ditunda oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Penundaan pelantikan kepala daerah hingga 15 Maret 2025 dikarenakan MK harus menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024.
(Harmen/*)
![](https://kaba12.co.id/storage/2024/08/aniv-8-kaba12.png)