Kaba Pemko Bukittinggi

KPU Koordinasikan Pembentukan PPK dan PPS ke Camat dan Lurah

Bukittinggi, KABA12.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bukittinggi, menggelar raoat koordinasi dengan Camat dan Luras se kota Bukittinggi, di Grand Rocky Hotel, Rabu (07/02). Rakor ini dilaksanakan dengan tujuan mensosialisasikan tahapan pemilu, salah satunya pembentukan PPK dan PPS se kota Bukittinggi.

Ketua KPU Bukittinggi, Lemmasrizal didampingi sekretaris KPU Bukittinggi, Yasman menjelaskan, rakor ini sebagai ajang silaturrahmi penyelenggara pemilu dengan Camat dan Lurah. Selain itu disosialisasikan beberapa tahapan pemilu serta bagaimana koordinasi antara komisioner KPU dengan Camat dan Lurah hingga pelaksanaan pemungutan suara pada 17 April 2019 mendatang dan saat ini bertepatan dengan tahapan pembentukan PPK dan PPS.

“PPK akan dipilih 3 per kecamatan sedangkan PPS juga 3 per kelurahan. Saat ini masih tahap seleksi. Camat dan Lurah akan jadi pembina dan penasehat PPK dan PPS saat bekerja nanti. Sehingga mereka dapat bekerja maksimal dan berinovasi saat menghadapi masalah namun tetap sesuai aturan yang berlaku. Pada pemungutan suara 17 April 2019 mendatang akan dilaksanakan serentak pemilihan Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kab/kota,” jelasnya.

Yasrul, Komisioner KPU divisi Teknis menjelaskan daerah pemilihan di Bukittinggi tetap tiga, MKS, GP dan ABTB. Namun kemungkinan besar akan ada pergeseran kursi, MKS 11 Kursi, GP 9 kursi dan ABTB 5 kursi. Hal ini disebabkan pergeseran jumlah penduduk. Untuk pembentukan PPK dan PPS, Camat dan Lurah diharapkan dapat memberikan masukan kepada KPU terhadap PPK dan PPS yang lolos tes administrasi. Karena Camat dan Lurah lebih mengetahui kondisi warganya. Sehingga penyelenggara pemilu harus bebas dari partai politik.

Komisioner KPU divisi umum, keuangan dan logistik, Heldo Aura menjelaskan pada divisi yang ia bidangi nantinya akan berkoordinasi dengan Camat dan Lurah dalam hal keuangan PPK dan PPS, karena ada kenaikan dari tahun 2014 lalu. Nantinya PPK wajib menyusun dan menyampaikan pertabggungjawaban anggaran kepada KPU paling lambat 45 hari setelah pemungutan suara. Sementara PPS paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara. Termasuk nantinya dengan pendistribusian logistik di setiap TPS.

Komisioner KPU divisi hukum, Donny Syahputra memaparkan, perubahan terdapat pada jadwal dan tahapan verifikasi faktual calon partai peserta pemilu. Untuk Bukittinggi sudah diverifikasi 16 partai politik. KPU butuh sekretariat PPK dan PPS setiap kecamatan agar kinerja dan integritasnya dapat terjaga. Selanjutnya setiap kelurahan dan kecamatan diharapkan dapat ikut mensosialisasikan Undang-Undang serta perataruan KPU yang berlaku, seperti PKPU nomor 3 dan nomor 5 tahun 2018.

Selanjutnya Benny Aziz, Komisioner KPU Divisi Perencanaan dan Data KPU Bukittinggi,  mengungkapkan data pemilih merupakan hal yang cukup rentan. Proses pemutakhiran data pemilih masih sama dengan tahun 2014 lalu. Pantarlih akan bekerja sekitar 17 April hingga 18 Mei 2018. Harus ada konsep yang matang dan efektif agar proses pemungutan dan penghitungan suara dapat berjalan cepat dan maksimal, mengingat akan ada lima pemilihan yang dilakukan. Sementara, DPT akan ditetapkan pada 28 Agustus 2018.

Seluruh tahapan pemilu nantinya,  akan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Hal ini sangat membutuhkan bantuan dari Camat dan Lurah agar seluruh tahapan pemilu dapat berjalan maksimal.

(Ophik)

0Shares
To Top