Lubukbasung, KABA12.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, kesulitan memeriksa dukungan dari pasangan perseorangan calon bupati dan wakil bupati setempat pada Pilkada 2020, karena bukti dukungan itu tidak tersusun dengan baik.
Hal itu dibenarkan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agam Zainal Abadi, Selasa (25/02), dukungan yang diajukan Suhatril- Muhammad Tonic tidak tersusun sesuai dengan urutan nama pendukung antara B11 dengan B1 seperti dukungan atas A di B1 dengan nomor urut satu dan di B11 nomor urut lima.
Menurutnya, kondisi ini terjadi di beberapa nagari atau desa adat terutama di daerah dukungan paling banyak seperti Nagari Lubukbasung, Bawan, dan Gaduik, sehingga pemeriksaan dukungan pasangan Suhatril- Muhammad Tonic membutuhkan waktu cukup lama.
Untuk menyikapi ini, tim dari pasangan perseorangan itu harus menyusun lagi di Silon sampai dini hari dengan kekuatan yang cukup banyak.
Untuk menghitung 500 dukungan, tambahnya, membutuhkan waktu satu jam dengan kondisi dukungan sesuai urutan.
Dengan 34.418 dukungan yang diajukan pasangan itu, maka KPU Agam membutuhkan waktu selama tiga sampai empat jam.
Pihaknya menargetkan penghitungan dan penyusunan ini selesai pada Selasa (25/2), sehingga bisa dilanjutkan rapat pleno berita acara dengan status dikembalikan atau diterima.
“Kalau diterima akan dilanjutkan tahapan verifikasi adminitrasi dan fatwal di lapangan,” katanya.
(Virgo/*)